kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Buruh kecewa, beleid outsourcing pun molor lagi


Minggu, 04 November 2012 / 16:42 WIB
Buruh kecewa, beleid outsourcing pun molor lagi
ILUSTRASI. Childfree adalah gaya hidup yang memutuskan pasangan suami istri untuk tidak memiliki anak


Reporter: Arif Wicaksono |

JAKARTA. Para buruh kecewa pemerintah batal menetapkan peraturan tentang penggunaan jasa alih daya (outsourcing). Menteri Kemenakertrans Muhaimin Iskandar batal menandatangani beleid outsourcing pada Jumat, (2/11) lalu.

Padahal, Menakertrans sebelumnya mengatakan bahwa beleid outsourcing paling lambat ditandatangani pada Jumat lalu. Namun sampai hari ini beleid tersebut masih kosong meski pembahasannya sudah selesai. Apa pasal?

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir menuturkan, penetapan beleid outsourcing mundur karena desakan dari buruh. “Buruh kecewa bahwa draft yang disodorkan masih mencantumkan pasal dibolehkannya pekerjaan outsourcing di luar lima bidang yang sudah ditetapkan,” ujarnya kepada KONTAN, Minggu (4/11)

Menurut Mudhofir, Kemenakertrans pada Rabu (31/10) lalu memberikan draft peraturan outsourcing yang akan ditetapkan. Tapi ternyata isinya bertentangan dengan kesepakatan antara pemerintah dan buruh. Tak ayal, beleid itu pun urung diteken.

 “Kami buruh, meminta Menakertarns melakukan pertemuan kembali pada Senin atau Selasa besok untuk kembali bahas peraturan outsourcing,” ujarnya.

Mudhofir melanjutkan, pihak buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) juga telah menyerahkan usulan isi draft peraturan outsourcing kepada Menakertrans. Inti draft itu, menghapuskan peluang penambahan bidang pekerjaan yang boleh memakai jasa outsourcing.

Menurut Mudhofir, Kemenakertrans terlalu takut ada pihak yang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah peraturan ditetapkan. “Usulan buruh, segera tetapkan peraturan outsourcing, masalah gugatan merupakan hal biasa, buktinya UU selalu ada yang gugat ke MK,” ujarnya.

Mudhofir menargetkan penetapan peraturan outsourcing paling lambat harus rampung Jumat depan (9/11).

Penjelasan berbeda datang dari Kemenakertrans. “Menteri sedang sibuk mengurusi upah minimum,” ujar Sunarno, Kepala Biro Hukum Kemenakertrans.

Ia mengungkapkan, peraturan outsourcing baru akan ditandatangani pada Senin (5/11) atau Selasa (6/11). Ia juga memastikan, bahwa draft peraturan outsourcing sudah kelar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×