kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.224   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.095   -1,18   -0,02%
  • KOMPAS100 1.061   -0,86   -0,08%
  • LQ45 835   -0,85   -0,10%
  • ISSI 215   0,18   0,08%
  • IDX30 426   -0,96   -0,23%
  • IDXHIDIV20 514   0,43   0,08%
  • IDX80 121   -0,27   -0,22%
  • IDXV30 125   -0,37   -0,30%
  • IDXQ30 142   -0,05   -0,04%

Buruh ancam mogok kerja nasional


Kamis, 13 September 2012 / 07:25 WIB
Buruh ancam mogok kerja nasional
ILUSTRASI. Swab test Covid-19 di Jakarta.


Reporter: Fahriyadi, Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Lagi-lagi, kaum buruh di Indonesia bersiap mogok kerja nasional dalam waktu dekat. Mereka menuntut upah layak, penghapusan tenaga kerja alih daya alias outsourcing dan penambahan komponen kebutuhan hidup layak (KHL), serta jaminan jaminan sosial.

Belum dipastikan, kapan persisnya, aksi mogok kerja nasional itu akan berlangsung. Tapi, antara 25 September sampai 15 Oktober 2012
Sebelum melakukan aksinya, buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan meminta dialog terlebih dulu dengan pemerintah.

Bila dialog gagal, MPBI di 14 kabupaten/kota akan serempak mogok kerja. Tak cuma itu, bila mogok kerja juga tak dihiraukan, mereka mengancam melakukan aksi nekat memblokir sejumlah jalan tol.

Indra Munaswar, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, Kulit (FSPTSK) mengatakan, mereka belum memastikan waktu mogok kerja, dengan alasan memberikan kesempatan kepada pemerintah menyediakan waktu untuk berdialog. "Lamanya mogok kerja tergantung respons pemerintah. Bisa sepekan atau lebih," tandasnya, Rabu (12/9).

Indra yang juga Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial(KAJS) ini mengatakan, rencana mogok kerja sudah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian, perusahaan serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans).

Ia memaparkan, dasar mogok kerja nasional adalah untuk menuntut penghapusan sistem outsourcing, tolak upah murah, perbaikan jaminan sosial dan penambahan komponen KHL. "Harusnya upah minimum khusus di Jabodetabek Rp 2,3 juta, buka seperti saat ini Rp 1,5 juta sebulan," ujarnya.
Item KHL yang hanya 60 jenis, juga dianggap belum mampu memperbaiki nasib buruh yang masih memprihatinkan. Sehingga, "Kami minta KHL ditambah menjadi 86 item," imbuh Indra.

Pengusaha sesalkan
Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menambahkan, pemerintah selama ini tidak serius dalam menangani problem outsourcing. "Sampai saat ini belum ada tanda- tanda menerbitkan aturan pencabutan izin outsourcing. Kalau pun ada hanya pernyataan di media," ujarnya.

M Komarudin, Ketua Umum Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI) juga mendukung akasi mogok kerja nasional tersebut. "Anggota FISBI siap ikut mogok kerja," tandasnya.

Rencana mogok kerja nasional ini disesalkan kalangan pengusaha. Hanya saja, Sofjan Wanandi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyerahkan masalah ini kepada pemerintah dan buruh sendiri karena pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. "Tapi mogok kerja bisa menggangu aktivitas produksi," ujarnya.

Terkait tuntutan upah naik, Sofyan bilang, perusahaan yang mampu bisa memenuhinya. Namun, bagi perusahaan kecil, bila upah naik drastis akan gulung tikar. Soal pemakaian tenaga alih daya, ia mengaku, pengusaha masih menggunakannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Surya Chandra Suropaty, anggota Komisi IX DPR menyarakankan buruh, pengusaha dan pemerintah bisa berdialog untuk memecahkan persoalan klasik tersebut. "Buruh memang punya hak untuk memperjuangkan nasibnya. Tapi harus ada solusi dari masalah ini," jelasnya.

Muhaimin Iskandar, Menakertrans sebelumnya sempat menyatakan siap berdialog dengan buruh. "Mari kita duduk bareng, pemerintah berada di pihak buruh. Tinggal menegosiasikan dengan pekerja dan pengusaha agar semua merasa untung,“ kata Muhaimin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×