kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Buru mafia BBM, Polri bidik petinggi Pertamina


Selasa, 09 September 2014 / 10:37 WIB
Buru mafia BBM, Polri bidik petinggi Pertamina
ILUSTRASI. Rusia Serang Ukraina dengan Rudal, Namun Pertempuran di Bakhmut Terhenti


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penjualan ilegal bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp 1,3 triliun di Batam.

Lima orang tersangka diamankan, salah satunya ialah senior supervisor Pertamina Dumai, YR, yang saat ini ditahan di Mabes Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Kamil Razak mengatakan tidak tertutup kemungkinan penyidik akan menelusuri keterlibatan pihak lainnya di lingkungan Pertamina yang membantu Yusri dan sindikatnya.

"Kami tetap melakukan proses lebih lanjut penyelidikan ini belum selesai. Siapapun yang terlibat. Belum tuntas," kata Kamil di kantor PPATK Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Senin (8/9) kemarin.

Ia menduga, terlibatnya pegawai Pertamina yang menyimpang menunjukkan bahwa kurang pengawasan oleh internal BUMN tersebut. Apalagi, transaksi pembelian BBM secara ilegal itu sudah dilakukan sejak tahun 2008 hingga tahun 2013.

"Kenapa ini lama enggak diketahui, ya tanya ke Pertamina. Berarti pengawasannya kurang. Sehingga anak buahnya bisa melakukan pelanggaran ketentuan," kata dia.

Selain menelusuri keterlibatan pihak lain di internal Pertamina, kata Kamil, Bareskrim Polri juga menelusuri pihak yang turut menikmati hasil dari penjualan minyak di perairan Batam tersebut. Termasuk juga penelusuran terhadap pembeli minyak ilegal itu.

"Ini kan kita cocokkan dengan PPATK, rekeningnya ini mengalir ke mana lagi. Baru bisa kita menetapkan terjadi pencucian uang sesuai dengan pasal TPPU," katanya.(Wahyu Aji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×