Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Mahkamah Agung memidana Adelin 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS. Namun, keberadaannya tidak diketahui sejak akhir tahun 2007.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Kejaksaan telah menyiapkan dua skenario untuk memulangkan Adelin ke Jakarta.
Skenario pertama yaitu menjemput langsung Adelin Lis dengan pesawat carter. Skenario kedua, yaitu memulangkan Adelin Lis dengan pesawat komersial melalui maskapai Garuda Indonesia.
Penulis:Haryanti Puspa Sari, Nicholas Ryan Aditya, Dian Erika Nugraheny/Editor Dani Prabowo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buronan Kejagung, Adelin Lis Tiba di Indonesia"
Selanjutnya: Ekstradisi Adelin Lis Masih Tunggu Kabar dari Australia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News