Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap seorang tersangka dalam kasus pembobolan dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, Sumatera Utara. Tersangka bernama Yunita Intannita Johan ditangkap di Bogor, Minggu (1/1).
Sebelum berhasil ditangkap, tersangka yang menjabat sekretaris di PT Pasific Fortune Management itu sempat buron beberapa bulan. Yunita saat ini dijebloskan ke dalam tahanan Kejagung setelah diperiksan oleh tim penyidik.
"Sebentar lagi yang bersangkutan segera dilakukan penahanan oleh jaksa penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, Senin (2/1).
Menurut Noor, peran Yunita dalam kasus korupsi dana Pemkab Batubara terbilang minim. Sebagai sekretaris, dia hanya diduga turut membantu atasannya dalam melakukan penggelapan dana milik Pemkab Batubara. Atasan yang dimaksud adalah Direktur Utama PT Pasific Fortune Management, yakni Ilham Martua Harahap.
Saat ini Ilham sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Yunita sendiri menjadi buron setelah setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh tim penyidik Kejagung. Padahal, penyidik sudah beberapa kali melayangkan panggilan. "Tapi karena tidak kunjung datang maka dia kami kejar, dan baru ditemukan awal tahun ini," ujar Noor.
Status Yunita dinaikkan menjadi tersangka setelah penyidik menemukan indikasi keterlibatan dia dalam kasus ini. Meski demikian, peran Intan dalam kasus ini tidak begitu signifikan.
Delapan tersangka
Sebelumnya, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka. Dua tersangka merupakan pejabat Pemkab Batubara, yakni Yos Rouke selaku Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset, serta Fadil Kurniawan selaku Bendahara Umum Pemkab Batubara.
Tersangka lain adalah Rachman Hakim selaku Komisaris PT Pacific Fortune, Ilham Martua Harahap selaku Direktur PT Pacific Fortune Management dan rekannya Daud ditangkap karena berusaha menyuap jaksa senilai Rp 200 juta agar tersangka Rachman dibebaskan.
Mantan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Itman Harry Basuki juga dinaikkan statusnya menjadi tersangka dalam kasus ini. Kasus ini bermula pada September 2010, ketika tersangka Yos Rauke berkenalan dengan Itman Hari Basuki di sebuah kafe di Jaksel.
Dalam pertemuan tersebut, Itman menawarkan jasa perbankan dari Bank Mega berupa deposito dengan bunga lebih tinggi dari bank lain untuk deposito tiga bulan. Selanjutnya Yos menyetorkan uang tunai sejumlah Rp 80 miliar sebanyak enam kali.
Setelah disetorkan ke rekening Bank Mega, selanjutnya Itman dan Yos mencairkan dana deposito sejumlah Rp 80 miliar tersebut untuk disetorkan ke dua perusahaan sekuritas melalui rekening Bank BCA dan Bank CIMB Niaga. Dua perusahaan sekuritas itu adalah Pacific Fortune Management dan Nobel Mandiri Investment.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News