Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Jhon Veictor Nababan, yang merupakan Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penempatan dana milik Pemkab Batu Bara di Bank Mega. Jhon dimintai keterangannya untuk perkara atas nama tersangka Yos Rauke dan Fadil Kurniawan.
Keterangan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, pada Selasa (26/7), melalui keterangan tertulisnya kepada sejumlah media. Menurut Rachmad, pemeriksaan terhadap Jhon dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). "Jhon Veictor diperiksa sebagai saksi," tutur Rachmad.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penempatan atau pencairan dana milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, di Bank Mega Cabang Bekasi, Jababeka.
Yos Rauke dan Fadil Kurniawan, merupakan dua orang tersangka dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Selain itu, terdapat Rachman Hakim, Ilham Martua Harahap, Rais Kalla, Abdur Rahman, Muhammad Ibrahim dan Daud Aswan Nasution.
Pasal yang disangkakan atas tersangka dalam perkara ini adalah pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News