Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Zaini Arony, Bupati Lombok Barat, tersangka kasus pemohonan izin proyek pembangunan kawasan wisata Lombok Barat hari ini dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan II A, Krobokan, Denpasar, Bali. Pasalnya, kasusnya dilimpahkan ke Tipikor Pengadilan Negeri Denpasar.
"Hari ini sudah diberangkatkan," tegas Priharsa Nugraha, Humas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Sebelumnya, Zainy ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Guntur.
Perbuatannya ini, Zaini melanggar pasal 12 atau pasal 23 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto pasal 421 pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Zaini diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan pengembang kawasan wisata PT Djaja Business Group (DBG). Dugaan KPK, Zaini menerima uang pemerasan sebesar Rp 2 miliar, tanah seluas 3,80 Ha, mobil Inova, dan cincin permata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News