kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

BUMN gelar RUPSLB pembentukan holding tambang


Jumat, 17 November 2017 / 17:47 WIB
BUMN gelar RUPSLB pembentukan holding tambang


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan gelar Rapat Umun Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) terkait pembentukan BUMN holding pertambangan.

"RUPSLB nanti agenda utamanya untuk permintaan persetujuan pemegang saham terhadap adanya perubahan pemegang saham ke PT Inalum (Persero) yang 100% dimiliki negara,” ujar Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Fajar Harry Sampurno dalam siaran pers, Jumat (17/11).

RUPSLB akan dilakukan oleh ketiga anggota holding, yakni PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bukit AsamTbk (PTBA), dan PT Timah Tbk (TINS). Agenda dalam RUPSLB tersebut adalah untuk melakukan perubahan anggaran dasar sehubungan dengan telah beralihnya kepemilikan mayoritas.

Sebelumnya Negara RI yang memiliki saham mayoritas menjadi kepemilikan PT Inalum (Persero) yang seluruh sahamnya dimiliki negara.

Meski berubah statusnya, ketiga anggota holding itu tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis. Negara tetap memiliki kontrol terhadap ketiga perusahaan itu, baik secara langsung melalui saham dwiwarna, maupun tidak langsung melalui PT Inalum (Persero) yang 100% sahamnya dimiliki oleh negara.

Hal itu diatur pada PP 72 Tahun 2016. “Segala hal strategis yang dilakukan oleh perusahaan anggota holding, semua tetap dalam kontrol negara," jelas Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Hambra.

Terkait dengan ketentuan di bidang pasar modal, dalam pelaksanaan Rencana Transaksi, masing-masing ANTM, PTBA, dan TINS tidak perlu melaksanakan kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib (mandatory tender offer).

Hal ini karena sekalipun terjadi perubahan pemegang saham utama dalam masing-masing anak perusahaan, namun tidak terjadi perubahan pengendalian karena PT Inalum sebagai pemegang saham baru dimiliki 100% oleh Negara Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×