kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

BUMN boleh lega, pemerintah menunda setoran dividen


Kamis, 14 Mei 2020 / 01:25 WIB
BUMN boleh lega, pemerintah menunda setoran dividen


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Pemerintah memberikan gizi yang cukup besar bagi badan usaha milik negara (BUMN) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Tak hanya dalam bentuk instrumen kebijakan dengan jumlah dana yang jumbo, pemerintah juga bakal memberikan dukungan dalam bentuk kebijakan lainnya untuk perusahaan pelat merah itu.

Asal tahu saja, asupan gizi yang diberikan pemerintah untuk BUMN meliputi Penyertaan Modal Negara (PMN), pembayaran kompensasi dan penugasan,  hingga dana talangan untuk modal kerja.

Lewat tiga kebijakan ini, setidaknya pemerintah bakal menggelontorkan dana hingga Rp 152,15 triliun, meski angka ini masih bisa diubah sesuai hasil pembahasan dengan Presiden Joko Widodo nanti.

Selain tiga instrumen kebijakan tersebut, pemerintah juga memberikan dukungan lainnya, berupa optimalisasi barang milik negara (BMN), perluasan tagihan, loss limit penjaminan, penjaminan pemerintah, pembayaran dana talangan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga penundaan pembayaran dividen BUMN.

Penundaan pembayaran dividen, berlaku bagi seluruh BUMN sejalan dengan pandemi Covid-19 yang menggerus laba BUMN. Namun, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Kacaribu, belum menjelaskan secara lebih terperinci mengenai hal ini.

"Nanti secara resmi akan kami umumkan setelah masuk sidang kabinet," kata katanya, Rabu (13/5).

SELANJUTNYA>>>




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×