kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

BUMN boleh lega, pemerintah menunda setoran dividen


Kamis, 14 Mei 2020 / 01:25 WIB


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Pemerintah memberikan gizi yang cukup besar bagi badan usaha milik negara (BUMN) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Tak hanya dalam bentuk instrumen kebijakan dengan jumlah dana yang jumbo, pemerintah juga bakal memberikan dukungan dalam bentuk kebijakan lainnya untuk perusahaan pelat merah itu.

Asal tahu saja, asupan gizi yang diberikan pemerintah untuk BUMN meliputi Penyertaan Modal Negara (PMN), pembayaran kompensasi dan penugasan,  hingga dana talangan untuk modal kerja.

Lewat tiga kebijakan ini, setidaknya pemerintah bakal menggelontorkan dana hingga Rp 152,15 triliun, meski angka ini masih bisa diubah sesuai hasil pembahasan dengan Presiden Joko Widodo nanti.

Selain tiga instrumen kebijakan tersebut, pemerintah juga memberikan dukungan lainnya, berupa optimalisasi barang milik negara (BMN), perluasan tagihan, loss limit penjaminan, penjaminan pemerintah, pembayaran dana talangan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga penundaan pembayaran dividen BUMN.

Penundaan pembayaran dividen, berlaku bagi seluruh BUMN sejalan dengan pandemi Covid-19 yang menggerus laba BUMN. Namun, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Kacaribu, belum menjelaskan secara lebih terperinci mengenai hal ini.

"Nanti secara resmi akan kami umumkan setelah masuk sidang kabinet," kata katanya, Rabu (13/5).

SELANJUTNYA>>>




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×