Sumber: Antara | Editor: Sanny Cicilia
SUBANG. Pemerintah tengah mengkaji untuk melebur badan usaha milik negara (BUMN) yang memiliki pendapatan di bawah Rp 1 triliun ke dalam badan usaha pelat merah lainnya yang sejenis dan lebih kuat.
"Kami tengah mempertimbangkan untuk membuat ketentuan terkait pendapatan yang harus didapatkan oleh perusahaan pelat merah, dengan minimal pendapatan yang harus diraih sebesar Rp 1 triliun per tahun," kata Deputi Menteri BUMN Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno di Subang, Kamis (28/1).
Menurut Harry, jika pendapatan yang diraih oleh sebuah perusahaan BUMN kurang dari Rp 1 triliun, maka perusahaan pelat merah tersebut dinilai tidak efisien dan kurang sehat sehingga perlu dipertimbangkan untuk dilakukan peleburan.
"Jika kurang dari itu menjadi tidak efisien, artinya harus digabungkan dengan yang lain. Malah kalau yang sudah tidak punya masa depan sudah bukan BUMN lagi," kata dia.
Harry menjelaskan, sebenarnya ide peleburan tersebut bukan berasal dari Kementerian BUMN, melainkan terlontar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan BUMN ke depannya harus tumbuh besar, kuat, dan sehat.
"Ini sebenarnya bukan kami yang buat, itu dari Pak Jokowi, supaya BUMN itu besar, kuat, dan lincah. Oleh karena itu, ada threshold Rp 1 trilliun," ujarnya.
Lebih lanjut, Harry mengatakan, saat ini BUMN di bawah kedeputiannya yang terindikasi tidak sehat dan perlu dipertimbangkan untuk dilebur dengan BUMN lain jumlahnya mencapai delapan BUMN. Namun, dia enggan merinci kedelapan BUMN tersebut.
"Kalau di kedeputian saya ada delapan, untuk siapanya, nanti saja. Sedangkan untuk peleburan, tergantung komite eksekutif mau bagaimana," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News