kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BUMI: Gugatan ESDM tak terkait renegosiasi kontrak


Rabu, 22 Oktober 2014 / 15:01 WIB
BUMI: Gugatan ESDM tak terkait renegosiasi kontrak
ILUSTRASI. Golongan darah B


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Manajemen PT Bumi Resources Tbk (BUMI) memberikan klarifikasi atas dua gugatan perdata yang diajukan anak usahanya, PT Arutmin Indonesia kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Manajemen BUMI menyatakan, kedua gugatan bernomor 10/G/2014/PTUN-JKT dan 11/G/2014/PTUN-JKT, sama sekali tidak terkait penyesuaian kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) seperti amanat Undang-Undang Nomor 4/2009.

Dalam pesan singkat kepada KONTAN, Senin (20/10) lalu, Dileep Srivastava Direktur dan Sekretaris BUMI menjelaskan duduk perkaranya. Pada gugatan nomor 10/G/2014/PTUN-JKT, Arutmin justru berniat melepaskan secara sukarela 10.892 hektare (ha) lahan miliknya di Sungup, Kalimantan Selatan kepada pemerintah karena dinilai tidak memiliki nilai ekonomis untuk dikembangkan.

Atas permintaan tersebut, Kementerian ESDM lantas mengeluarkan SK Menteri ESDM nomor 1022K/30/DJB/2013 tanggal 24 Oktober 2013, yang isinya hanya menyetujui pelepasan 10.610 ha saja. Sementara sisa 282 ha lainnya, diserahkan kembali kepada Arutmin. "Kami tidak menginginkan hal itu," terang Dileep. Itulah sebabnya, Arutmin membawa permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar SK Menteri itu dicabut.

Selanjutnya pada gugatan nomor 11/G/2014/PTUN-JKT, Arutmin menggugat SK Menteri ESDM nomor 1023K/30/DJB/2013 tanggal 24 Oktober 2013, yang memangkas areal tambang lain milik Arutmin, seluas 643,98 ha. Hal ini ditentang manajemen Arutmin, karena ingin tetap mengelolanya.

Sekedar mengingatkan, kedua kasus gugatan Arutmin kepada Menteri ESDM itu tersaji dalam prospektus Penawaran Umum Terbatas (PUT) IV penerbitan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) BUMI yang terbit 30 Juni 2014. Dalam prospektus diterangkan, kedua kasus itu masih dalam proses di tingkat pertama dan tengah menanti putusan PTUN Jakarta.

Berita ini merupakan klarifikasi manajemen BUMI atas berita sebelumnya berjudul "Anak Usaha BUMI Gugat Menteri ESDM"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×