kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   -55,00   -0,33%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%

Bulog Bantah Takaran Beras SPHP Dicurangi


Jumat, 21 Maret 2025 / 18:47 WIB
Bulog Bantah Takaran Beras SPHP Dicurangi
ILUSTRASI. Perum Bulog merespon beredarnya video viral beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tak sesuai takaran atau kurang dari 5kg.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - KLATEN. Perum Bulog merespon beredarnya video viral beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tak sesuai takaran atau kurang dari 5kg. 

Wakil Direktur Utama Perum Bulog, Marga Taufiq menegaskan bahwa video yang beredar bukanlah beras yang diproduksi oleh Bulog. 

"Bukan, itu bukan punya Bulog itu palsu dan beritanya tidak benar," kata Taufiq dijumpai di usai Panen Raya Gabah di Klaten, Kamis (21/3). 

Bulog berkomitmen memproduksi beras sesuai dengan standar. Menurut Taufiq, beras SPHP yang diperdagangkan Bulog seluruhnya dikemas dengan berat 5 kg. 

Wakil Direktur Utama Perum Bulog, Marga Taufiq usai Panen Raya di Klaten.

Pihaknya juga menyebut, produksi Bulog diawasi ketat. Sehingga tidak memungkinkan bagi perusahaan untuk melakukan kecurangan takaran. 

"Kita diawasi, semua mata memandang kita. Bahkan kita sendiri kalau ada yang ketahuan langsung di tindak," jelasnya. 

Baca Juga: Bulog Kediri Realisasikan Penyerapan Gabah & Beras Petani Terbesar di Jatim

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengetahui praktik curang tersebut.

Selain itu, kini pihak Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus kecurangan tersebut. "Sudah, kita sudah dengar. Itu sedang diproses sama Bareskrim Polri," beber Moga seusai penindakan SPBU nakal di Bogor, Rabu (19/3). 

Moga menyebut, praktik kecurangan ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam beleid itu, pelaku usaha wajib menyediakan barang dan jasa yang sesuai ukuran, takaran, serta timbangan.

Dia juga menjelaskan pada UU tersebut mengatur tentang kewajiban pelaku usaha dalam menyediakan barang dan jasa yang sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah yang sebenarnya.

"Jika tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah menurut ukuran hitungan yang sebenarnya kan ada sanksinya di situ," bebernya. 

Untuk diketahui sebelumnya, informasi soal beras yang tak sesuai takaran beredar dari video di Youtube Short. Dalam video yang viral itu, kemasan yang tertulis yaitu 5 kg, namun ketika ditimbang berat beras hanya 4 kg. Advertisements Akan tetapi, beras dari video yang viral tersebut bukan beras program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP), melainkan beras premium.

Baca Juga: Temuan Beras Berkutu, Wamentan : Kami Perbaiki Sirkulasi Beras di Bulog

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×