kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Bukan PSBB, pemerintah pakai istilah baru PPKM dalam pembatasan kegiatan, ini bedanya


Kamis, 07 Januari 2021 / 16:10 WIB
Bukan PSBB, pemerintah pakai istilah baru PPKM dalam pembatasan kegiatan, ini bedanya
ILUSTRASI. Bukan PSBB, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebut kebijakan pembatasan kegiatan masyarakay kali ini dengan PPKM. Ini bedanya.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat akibat tingginya angka kasus corona mulai 11 sampai 25 Januari 2021 di Pulau Jawa dan Bali.

Tak lagi menggunakan istilah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, pemerintah kini memilih menggunakan istilah baru dalam pembatasan sosial akibat pandemic corona yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Mendagri terbitkan instruksi terkait pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali

Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam diskusi BNPM, Kamis (7/1) menyebutkan PPKM sebagai kebijakan baru pemerintah da lam pengendalian pandemi corona di Indonesia.  Istilah ini berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)

Kata Airlangga, sesuai disampaikan di Istana kemarin atas kebijakan yang diambil pemerintah atas penanganan coriona, “Pertama, kami tegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat, jadi masyarakat jangan panik,” ujar Airlangga, Kamis (7/1). Menurutnya, kebijakan ini diambil dengan melihat perkembangan kasus corona.

Kata Airlangga, PSBB bukan menyetop seluruh kegiatan. Kegiatan tertentu tetap bisa berjalan, seperti kegiatan sektor esensial, baik pangan, energi, perhotelan.

“Instruksi Mendagri sudah diterbitkan dan gubernur akan menerbitkan surat edaran yang di Bali, dan direncanakan di DKI," ujar Airlangga. Rencananya, wilayah DKI akan diberlakukan PPKM setelah edaran Gubernur DKI diterbitkan.

Lantas apa beda kebijakan PSBB dengan PPKM?

Pertam, PPKM adalah  pembatasan berskala mikro. Kata Airlangga, ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan oleh pemerintah daerah.

"Nanti pemerintah daerah, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," kata Airlangga.

Kedua, mekanisme PPKM dan PSBB berbeda. Jika PSBB inisiatif awal berupa pengajuan pembatasan ada di pemerintah daerah, dalam pembatasan PPKM ada di tangan pemerintah pusat.

 Pemerintah pusat menetapkan  kriteria awal terhadap daerah-daerah untuk dilakukan pembatasan. Daerah yang masuk dalam kriteria harus menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.

Kebijakan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa kepala daerah mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat.

Pasal 4
(1) Gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri harus disertai dengan data:
a. peningkatan jumlah kasus menurut waktu;
b. penyebaran kasus menurut waktu; dan
c. kejadian transmisi lokal.

Pasal 5
Selain diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dapat mengusulkan kepada Menteri untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu berdasarkan pada kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×