Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirredigent) Korlantas Polri Birjen Pol Yusri Yunus mengatakan, nomor SIM akan diganti NIK mulai 2024. Ia mengatakan, kebijakan tersebut sejalan dengan visi Polri yang bersinergi dengan dalam program satu data.
“Kenapa pakai NIK. Karena kita single data, kita satu data. Jadi kalau masyarakat searching NIK, keluar semua tuh datanya. Nanti keluar KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, dan lain-lain. Dengan single data, semuanya memudahkan,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (27/5/2024).
Bagaimana nasib SIM lama?
Yusri menjelaskan, Polri akan melakukan sosialisasi mengenai penggantian nomor SIM menjadi NIK mulai Juli 2024.
“Mulai 1 Juli 2024 sudah mulai (sosialisasi). Nanti perubahannya sesuai dengan masa aktif SIM. Ketika perpanjangan, sudah otomatis berubah,” ujarnya.
Dilansir dari Antara, Senin, penggantian nomor SIM menjadi NIK dilakukan untuk memudahkan pendataan.
Baca Juga: Cara Cetak Kartu Keluarga Online, Simak Juga Syarat Membuat KTP yang Hilang
Meski begitu, ia meminta masyarakat yang masih memegang SIM lama supaya tidak terburu-buru melakukan penggantian.
“Sambil berjalan, yang masih hidup silahkan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan merubah langsung,” ucapnya.
Pembuatan SIM akan tersentralisasi
Ia menuturkan, pembuatan SIM di masa depan akan terpusat atau tersentralisasi supaya masyarakat terdorong untuk mengikuti seluruh tahapannya.
Yusri juga berharap, upaya ini dapat menghilangkan anggapan bahwa membuat SIM bisa dengan foto saja.
Jika pembuatan SIM sudah tersentralisasi, dokumen ini tidak akan tercetak bila peserta gagal pada salah satu ujian, baik teori atau praktik.
Baca Juga: Cara Menggabungkan NIK dan NPWP, Ini Hukumannya Ngeyel Menolaknya
“Orang bikin SIM, enggak pakai ujian teori maupun ujian praktik, nanti di Korlantas, di command centre sudah tahu, dan itu tidak akan bisa ter-print. Silakan saja, tapi tidak akan bisa keluar SIM-nya. Itu namanya sentralisasi,” ujarnya.
“Sama di tempat ujian juga, kalau boleh lihat sekarang ini sudah dalam bentuk ujian teori itu animasi. Pakai face recognition sekarang, nggak ada lagi yang merangkap bahwa cukup polisi saja nanti yang ikut ujian. Dia pakai face recognition,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News