kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.450   11,00   0,07%
  • IDX 7.900   98,53   1,26%
  • KOMPAS100 1.106   16,80   1,54%
  • LQ45 801   7,28   0,92%
  • ISSI 270   4,27   1,61%
  • IDX30 415   4,13   1,00%
  • IDXHIDIV20 483   5,44   1,14%
  • IDX80 122   1,16   0,96%
  • IDXV30 134   2,01   1,53%
  • IDXQ30 134   1,57   1,19%

Bukalapak minta pajak tak beratkan pelaku usaha


Senin, 19 Agustus 2019 / 23:26 WIB
Bukalapak minta pajak tak beratkan pelaku usaha
ILUSTRASI. Bukalapak


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Rancangan Kebijakan perpajakan pada tahun 2020 telah di susun oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Ada tujuh poin kebijakan yang dikerahkan, salah satunya adalah gebrakan baru di point ketiga.

Poin ini mengacu pada regulasi pajak terkait penyeraraan level playing fielf konvensional dengan e-commerce untuk perdagangan dalam negeri. Artinya, perpajakan baik pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Penambahan Nilai (PPN) akan berlaku sama untuk konvensional maupun e-commerce.

Baca Juga: IdEA targetkan pengunjung 120.000 di festival belanja online to offline

BukaLapak juga turut menyetujui dan mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan payung hukum terhadap industri E-commerce. BukaLapak juga berharap aturan ini tidak hanya diberlakukan bagi pelaku E-commerce namun merata hingga ke media lainnya seperti pengguna media social.

“Karena kalau hanya diberlakukan di situs e-commerce tidak menutup kemungkinan para pelapak ini pindah ke media sosial. Seperti diketahui masyarakat banyak yang berjualan di media sosial selain di situs e-commerce seperti Bukalapak,” Kata Bima Laga Asisten Vice President Public Policy & Government Relations Bukalapak.

Pihaknya juga berharap apabila aturan ini telah berjalan tentunya tidak akan memberatkan bagi industri e-commerce. Bukalapak juga akan berusaha memberikan usulan dari industri e-commerce terkait penyusunan kebijakan pemerintah mengenai perpajakan e-commerce melalui Asosiasi Ecommerce Indonesia.

“Kami berharap peraturan yang akan dijalankan dapat menjadi sebuah solusi yang baik bagi semua pihak,” Harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×