Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, Polri tidak boleh iri jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberikan kewenangan luar biasa dalam hal penyadapan untuk pengusutan tindak pidana korupsi.
"Kalau wewenang menyadap luar biasa sudah diberikan ke KPK, Polri tidak boleh iri dong. Itu sudah tugasnya dia (KPK)," ujar Budi di Mabes Polri, Kamis (25/6).
Budi mengatakan, Polri harus tunduk pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyebutkan, Polri hanya diberikan wewenang luar biasa untuk menyadap tindak pidana terorisme dan narkotika. Namun, menurut dia, lembaga hukum yang diberi wewenang luar biasa soal penyadapan sangat berpotensi menyalahgunakan kewenangannya.
"Tapi, ya apa iya lembaga diberikan kebebasan yang sangat luar biasa seperti itu? Siapa yang akan mengawasi?" katanya.
Sementara, terkait rencana revisi UU KPK yang salah satunya akan mengurangi kewenangan KPK soal penyadapan, Budi merasa tak layak untuk berkomentar.
"Bukan kapasitas saya untuk menilai. Nanti kalau saya menilai, nanti saya dibilangnya melemahkan KPK lagi," ujar dia. (Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News