Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. PT Buana Listya Tama akhirnya bisa bernafas lega setelah majelis hakim pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU) oleh Gramercy Distressed Debt Master Fund, dan Gramercy High Yield Corporate Emerging Markets Debt Master.
Majelis hakim yang diketuai Lydia Sasando menilai, Gramercy Distressed dan Gramercy High Yield tidak berhak mengajukan tuntutan hukum apapun kepada Buana Listya, atas penerbitan Guaranted Senior Notes (obligasi yang dijamin). Adapun obligasi itu diterbitkan oleh BLT Finance B.V, dan Buana Listya bertindak sebagai salah satu penjaminnya.
Lydia beralasan, nilai obligasi yang dimiliki oleh Gramercy tidak mencapai batas kepemilikan yang dapat mengajukan tuntutan hukum, yaitu minimal 25%, sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian.
Sementara Gramercy, hanya memiliki obligasi dengan nilai sekitar 0,56% atau sebesar US$ 2,4 juta, dari nilai obligasi yang diterbitkan seluruhnya yang mencapai US$ 427,4 juta. “Karena pemohon PKPU memiliki obligasinya tak sampai 25%, maka majelis hakim harus menolak permohonan yang diajukan,” kata Lydia, Senin (13/11).
Oleh karena itu, hakim berpendapat, apabila mengajukan upaya hukum kepada Buana Listya, Gramercy harus melakukannya melalui wali amanat yang ditunjuk dalam perjanjian, yaitu HSBC Bank USA-National Association. Selain itu, hakim juga memerintahkan Gramercy mengajukan tagihannya dalam proses PKPU PT Berlian Laju Tanker Tbk.
Pasalnya, Selain Buana Listya, Berlian Laju juga merupakan salah satu pihak penjamin atas obligasi yang dimiliki Gramercy. Dimana saat ini Berlian Laju juga tengah berada dalam masa PKPU karena harus menyelsaikan kewajibannya kepada para kreditur-krediturnya.
Atas putusan ini, kuasa hukum Buana Listya, Darwin Aritonang berpendapat, putusan hakim sudah tepat, karena dianggap sesuai dengan dalil eksepsi yang pernah diajukannya. Dalam eksepsi tersebut, Buana Listya menolak legalitas Gramercy dalam mengajukan permohonan PKPU.
“Hakim memutuskan dengan tepat,” ujar Darwin. Sementara itu, kuasa hukum Gramercy, Rofiq Sungkar menolak berkomentar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News