Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal segera mencairkan sejumlah bantalan sosial kepada masyarakat. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, total bantalan sosial yang disiapkan pemerintah mencapai Rp 24,17 triliun.
"Total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp24,17 triliun. Ini diharapkan akan bisa mengurangi tentu tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan,” ujar Sri Mulyani seperti yang dikutip dari laman setkab.go.id.
Dia menambahkan, salah satu bantuan yang bakal disalurkan adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan alokasi anggaran Rp 9,6 triliun.
Rencananya, bantuan ini akan disalurkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Adapun sasarannya adalah 16 juta pekerja di mana masing-masing pekerja akan menerima dana bantuan sebesar Rp 600 ribu.
“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun," papar Sri Mulyani.
Dia menambahkan, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah akan segera menerbitkan juknis atau petunjuk teknis sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja terkait.
Lantas, apa saja syarat penerima subsidi gaji 2022?
Baca Juga: Siap-siap! Inilah 3 Bantuan Sosial Tambahan dari Pemerintah, Minggu Ini Cair
Syarat penerima subsidi gaji 2022
Melansir Kompas.com, berikut adalah syarat penerima subsidi gaji 2022:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)
3. Upah bulanan yang diterima paling besar Rp 3,5 juta
4. Apabila bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.285.798, dibulatkan menjadi Rp 4.300.000
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca Juga: Buruh Harapkan Besaran Kenaikan Upah Minimum Tahun 2023 Lebih Tinggi dari Inflasi
Cara cek penerima subsidi gaji BSU 2022
Pertama, kunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Kemudian pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU".
Namun, jika Anda belum memiliki akun, Anda harus mendaftarkan diri dulu dengan mengisi formulir secara lengkap.
Kemudian, Anda harus melakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan Login dan lengkapi kembali biodata diri.
Setelahnya, cek informasi pemberitahuan. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji. Namun apabila ternyata Anda tidak terdaftar, akan ada notifikasi “tidak terdaftar”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News