Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Badan Standarisasi Nasional (BSN) mendorong pemerintah dan DPR untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang Tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Hal ini terkait dengan akan dibukanya pasar bebas ASEAN atau Masyarakat Ekonomi ASEAN pada 2015.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Standarisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetyo dalam diskusi bertajuk "Urgensi Rancangan Undang-Undang Tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015" di gedung DPR RI, Jakarta kemarin (5/12).
Jika Standar Nasional Indonesia (SNI) tidak segera dibahas maka menurutnya peredaran barang impor tidak dapat dikendalikan. Sebab, standarisasi ini bisa menjadi salah satu hambatan nontarif yang bisa diberlakukan di pasar bebas tersebut.
"Dampak negatif yang akan terasa adalah sulitnya memanfaatkan ajang MEA ini yang merupakan kesempatan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia," katanya.
Bambang mencontohkan, bahwa sejumlah negara yang sudah penerapkan standarisasi mampu meningkatkan pertumbuhan produk domestik bruto (GDP) secara signifikan.
Misalnya di Perancis sejak tahun 2009 sudah penerapan standardisasi dan terbukti mampu menyumbang GDP hingga 25%. Lalu Inggris dengan adanya standardisasi, maka mendorong perubahan inovasi teknologi dan berhasil menambah produktivitas pekerja hingga 13%.
Begitu juga di Kanada, Jerman dan negara lainnya. Bahkan, yang terbaru yaitu China, yang pada 2012 kemarin menerapkan standardisasi untuk industri perkapalan. Hasilnya, industri perkapalan di negara tersebut mampu meningkatkan pendapatannya.
Anggota Komisi VII DPR, Mulyadi mengungkapkan, dasar pertimbangan RUU tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian ini memang untuk meningkatkan kesejehteraan, melindungi kepentingan negera, keselamatan dan keamanan. Selain itu, juga akan melindungi kesehatan warga negara perlindungan flora dan fauna serta pelestarian fungsi lingkungan hidup.
"Standarisasi dan penilaian kesesuian merupakan salah satu alat untuk meningkatkan mutu, efesiensi produksi, dan mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan," katanya.
Dijelaskan, saat ini perubahan dalam perdagangan internasional sudah mengarah pada kebutuhan akan standarisasi dan penilaian kesesuaian yang diterima secara global. Maka peran standarisasi di pasar internasional mampu mewujudkan persaiangan usaha yang sehat.
Sekretaris Fraksi Gerindra, Edhi Prabowo mengatakan bahwa RUU ini akan diupayakan selesai dan disahkan sebelum periode jabatan DPR RI 2009-2014 berakhir.
"Kami yakin, dengan standarisasi yang dimiliki Indonesia bisa mengurangi angka korupsi di negeri ini. Jadi kalau ada mark up (anggaran pembangunan) akan ketahuan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News