kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.254   286,04   4,79%
  • KOMPAS100 892   48,19   5,71%
  • LQ45 707   37,74   5,64%
  • ISSI 193   7,28   3,92%
  • IDX30 373   19,75   5,60%
  • IDXHIDIV20 451   19,32   4,47%
  • IDX80 101   5,64   5,89%
  • IDXV30 106   4,60   4,54%
  • IDXQ30 123   5,40   4,59%

BPS: Masih Banyak PMSE Belum Laporkan Data Perdagangan Elektronik


Selasa, 10 Desember 2024 / 17:03 WIB
BPS: Masih Banyak PMSE Belum Laporkan Data Perdagangan Elektronik
Direktur Neraca Pengeluaran Badan Pusat Statistik (BPS) Pipit Helly Sorayan (kiri)?bersama Pengawas Perdagangan Ahli Madya Direktorat Tertib Niaga Kemendag Mario Josko usai Sosialisasi Penyampaian Data dan Informasi PMSE.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat masih banyak penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang belum patuh dalam penyampaian data. Padahal peloporan tersebut sudah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. 

Direktur Neraca Pengeluaran Badan Pusat Statistik (BPS) Pipit Helly Sorayan mengungkap masih cukup banyak penyelenggara PMSE yang belum melaporkan data kepada BPS. Padahal para penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) diwajibkan melaporkan data transaksi, statistik perdagangan, dan informasi relevan lainnya.

“Masih cukup banyak yang belum melaporkan data-datanya,” kata Pipit saat ditemui awak media, di Novotel Mangga Dua, Selasa (10/12).

Baca Juga: Nilai Ekonomi Digital Indonesia Bisa Tembus US$ 360 Miliar pada 2030, Ini Pemicunya

Pipit mencatat hingga 6 Desember 2024 penyelenggara PMSE yang telah terdaftar baru mencapai 136. Sedangkan yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIU PMSE) sebanyak 126.

Dari jumlah tersebut, baru 61 perusahaan yang telah menyampaikan data. Sehingga total nilai transaksi dari PPMSE  belum diketahui secara pasti dan masih jauh dari target yang diharapkan pemerintah.

Kebijakan pelaporan data bagi penyelenggara PMSE tertuang dalam Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pipit mengatakan BPS terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada penyelenggara PMSE agar pelaku usaha dapat memperbaiki dan menyempurnakan data yang disampaikan.

Baca Juga: Jumlah Penyelenggara PMSE yang Sampaikan Data ke BPS Capai 136 Perusahaan

Pemerintah menargetkan pada kuartal IV 2024, data yang disampaikan PPMSE sudah terkumpul semuanya. Sehingga pada kuartal  I 2025 mendatang, pengukuran data sudah bisa dilakukan dan total nilai transaksi yang dilakukan oleh para PMSE dapat diketahui.

Pipit juga mengatakan BPS terus mendorong pelaku PMSE yang belum mengirimkan data untuk segera melakukannya. Hal itu guna mendukung pengambilan kebijakan pemerintah yang sangat bergantung pada ketersediaan data yang akurat dan relevan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×