kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

BPS: Impor Bulan Juli 2024 Meningkat 17,82% Jadi US$ 21,74 Miliar


Kamis, 15 Agustus 2024 / 11:39 WIB
BPS: Impor Bulan Juli 2024 Meningkat 17,82% Jadi US$ 21,74 Miliar
ILUSTRASI. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, impor pada bulan Juli 2024 mencapai US$ 21,74 miliar.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, impor pada bulan Juli 2024 mencapai US$ 21,74 miliar, atau meningkat 17,82% bila dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai US$ 18,45 miliar.

Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, kinerja ekspor ini didukung oleh ekspor minyak dan gas (migas) dan nonmigas.

Nilai impor migas mencapai US$ 3,56 miliar atau meningkat 8,78% dari bulan sebelumnya yang mencapai US$ 3,27 miliar. Sedangkan impor nonmigas mencapai US$ 18,18 miliar atau meningkat 19,76% dari bulan sebelumnya yang mencapai US$ 15,18 miliar.

Baca Juga: BPS: Ekspor Bulan Juli 2024 Meningkat 6,55% Jadi US$ 22,21 Miliar

“Kenaikan nilai impor migas didorong oleh peningkatan volume dan peningkatan rata-rata harga agregat. Secara lebih spesifik bahwa kelompok migas yang mengalami peningkatan nilai impor cukup tinggi adalah impor hasil minyak yang meningkat 30%,” tutur Amalia dalam konferensi pers, Kamis (15/8).

Sementara itu, peningkatan nilai impor non migas didorong oleh kenaikan volume sebesar 31,74%.

Adapun secara tahunan, nilai impor Juli 2024 sebesar US$ 21,74 miliar juga tercatat meningkat 11,07% dari periode sama tahun lalu yang mencapai US$ 19,57.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×