kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.323   1,00   0,01%
  • IDX 7.085   39,75   0,56%
  • KOMPAS100 1.031   8,52   0,83%
  • LQ45 799   4,04   0,51%
  • ISSI 227   2,94   1,31%
  • IDX30 418   1,81   0,43%
  • IDXHIDIV20 491   -0,30   -0,06%
  • IDX80 116   0,94   0,81%
  • IDXV30 119   1,21   1,03%
  • IDXQ30 135   -0,33   -0,24%

BPS: Impor Bulan Juli 2024 Meningkat 17,82% Jadi US$ 21,74 Miliar


Kamis, 15 Agustus 2024 / 11:39 WIB
BPS: Impor Bulan Juli 2024 Meningkat 17,82% Jadi US$ 21,74 Miliar
ILUSTRASI. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, impor pada bulan Juli 2024 mencapai US$ 21,74 miliar.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, impor pada bulan Juli 2024 mencapai US$ 21,74 miliar, atau meningkat 17,82% bila dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai US$ 18,45 miliar.

Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, kinerja ekspor ini didukung oleh ekspor minyak dan gas (migas) dan nonmigas.

Nilai impor migas mencapai US$ 3,56 miliar atau meningkat 8,78% dari bulan sebelumnya yang mencapai US$ 3,27 miliar. Sedangkan impor nonmigas mencapai US$ 18,18 miliar atau meningkat 19,76% dari bulan sebelumnya yang mencapai US$ 15,18 miliar.

Baca Juga: BPS: Ekspor Bulan Juli 2024 Meningkat 6,55% Jadi US$ 22,21 Miliar

“Kenaikan nilai impor migas didorong oleh peningkatan volume dan peningkatan rata-rata harga agregat. Secara lebih spesifik bahwa kelompok migas yang mengalami peningkatan nilai impor cukup tinggi adalah impor hasil minyak yang meningkat 30%,” tutur Amalia dalam konferensi pers, Kamis (15/8).

Sementara itu, peningkatan nilai impor non migas didorong oleh kenaikan volume sebesar 31,74%.

Adapun secara tahunan, nilai impor Juli 2024 sebesar US$ 21,74 miliar juga tercatat meningkat 11,07% dari periode sama tahun lalu yang mencapai US$ 19,57.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×