Reporter: Siti Masitoh | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kenaikan tarif angkutan udara masih membayangi inflasi di sejumlah daerah, terutama di wilayah tengah dan timur Indonesia.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Ateng Hartono menjelaskan, inflasi tarif angkutan udara pada Oktober 2026 terjadi di 24 provinsi. Wilayah yang mengalami kenaikan tersebut umumnya berada di kawasan tengah dan timur Indonesia.
"Inflasi angkutan udara terjadi di 24 provinsi yang umumnya berada di wilayah tengah dan wilayah timur Indonesia," ujar Ateng dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Baca Juga: Inflasi Sulawesi Utara Tembus 8,07% pada Oktober 2026, Cabai Rawit Jadi Biang Kerok
Secara nasional, tarif angkutan udara mengalami inflasi sebesar 0,88% secara bulanan (month to month/mtm), dengan andil sebesar 0,01% mtm terhadap inflasi Oktober 2026.
Inflasi tarif angkutan udara tertinggi pada Oktober 2026 terjadi di Kalimantan Selatan yang mencapai 15,73% mtm.
Selain Kalimantan Selatan, kenaikan tarif angkutan udara juga cukup tinggi di sejumlah daerah lainnya. Bengkulu mencatat inflasi tarif angkutan udara sebesar 12,51% mtm, disusul Papua sebesar 10,77% mtm, Maluku 7,80% mtm, dan Jambi sebesar 7,61% mtm.
Adapun kondisi kenaikan tiket pesawat yang akhirnya bisa mendorong inflasi ini menjadi perhatian di tengah kebijakan pemerintah yang menetapkan batas fuel surcharge dan asuransi penerbangan domestik sebesar 40% pada 1 Oktober 2026.
Ateng mengatakan, BPS memotret dampak kebijakan tersebut melalui perkembangan harga tiket pesawat. Pasalnya, asurani penerbangan merupakan salah satu komponen pembentuk tarif tiket pesawat.
Dengan demikian, dampak kebijakan pembatasan kedua komponen tersebut terhadap inflasi akan sangat bergantung pada tarif tiket pesawat yang benar-benar terbentuk di pasar.
"Dampak kebijakan asuransi terdapat inflasi sangat bergantung pada tarif tiket pesawat yang benar-benar terjadi di pasarnya," jelasnya.
Adapun, perbedaan kenaikan tarif angkutan udara antardaerah dipengaruhi sejumlah faktor. Di antaranya adalah perbedaan rute penerbangan domestik serta frekuensi penerbangan di masing-masing wilayah.
Baca Juga: IHSG Bergejolak, Ekonom InFast Proyeksi Ekonomi Q3 Tumbuh 5,4%
Faktor tersebut turut memengaruhi pembentukan harga tiket pesawat sehingga kenaikan tarif angkutan udara tidak terjadi secara merata di seluruh daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














