kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPOM Temukan 66.113 Produk Tak Memenuhi Ketentuan


Senin, 26 Desember 2022 / 17:16 WIB
BPOM Temukan 66.113 Produk Tak Memenuhi Ketentuan
ILUSTRASI. BPOM melakukan pengawasan pangan olahan di rantai distribusi pangan olahan mulai 1 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan pangan olahan di rantai distribusi pangan olahan mulai 1 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023. Sampai dengan 21 Desember, BPOM telah memeriksa total 2.412 sarana peredaran pangan olahan.

Adapun rinciannya terdiri dari 1.929 sarana ritel, 437 gudang distributor, termasuk 16 gudang e-commerce dan 46 gudang importir. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang mengatakan, dari hasil pemeriksaan sarana, ditemukan 769 sarana atau 31,98% menjual produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).

Kemudian produk pangan kedaluwarsa, pangan tanpa izin edar (TIE), dan pangan rusak dengan rincian sebanyak 730 di sarana ritel (30,27%). Kemudian 37 ditemukan di sarana gudang distributor (1,53%), dan 2 di sarana gudang importir (0,08%).

"Penjualan produk yang TMK sebesar 66.113 pieces yaitu 3.955 item dengan nilai total ekonomi sekitar Rp666,9 juta," kata Rita dalam konferensi pers, Senin (26/12).

Baca Juga: Update 22/12/2022, Daftar Terbaru Produk Obat Sirup yang Aman Digunakan Menurut BPOM

Dari temuan tersebut, rinciannya 36.978 pieces pangan kedaluwarsa atau 55,9%. Kemudian 23.752 pieces pangan TIE atau 35,93%, dan 8,14% pangan rusak atau 5.383 produk.

Rita menambahkan, sebagian besar produk yang TMK atau 86,17% ditemukan di sarana ritel. Sebagian kecil lainnya ditemukan di gudang distributor dan importir.

Adapun wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan temuan pangan TIE terbanyak yaitu di Tarakan, Rejang Lebong Bengkulu, Tangerang, Banjarmasin, dan Jakarta.

"Pangan kadaluwarsa temuan terbesar di daerah Indonesia bagian timur di UPT Kupang, Merauke, Manokwari, Ambon dan Kendari. Kemudian tanpa izin edar di Tarakan Kalimantan Timur, Rejang Lebong Bengkulu, Tangerang, Banjarmasin dan DKI Jakarta," ujar Rita.

Baca Juga: Berbahaya, Kenali Ciri-Ciri Obat Palsu dan Cara Menghindarinya

Sejalan dengan peningkatan cakupan jumlah sarana peredaran yang diperiksa pada tahun 2022, maka temuan produk TMK juga meningkat.

Kepala BPON Penny K Lukito menuturkan, pihaknya menindaklanjuti seluruh hasil pengawasan tersebut dengan langkah-langkah penanganan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

"Kami mengimbau kepada sarana distribusi dalam hal ini saran peredaran pangan, anda semua sudah memenuhi cara distribusi pangan yang baik. Ada aturan cara peredaran pangan yang baik, sudah ada sertifikat yang diberikan. Apabila didapatkan kami akan bisa berikan sanksi," tegas Penny.

Tindak lanjut termasuk melakukan pengamanan dan menginstruksikan retur/pengembalian produk kepada supplier produk TIE serta pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluwarsa.

"Kami meminta untuk penghentian peredaran, izin edar ditarik dari distributor dan juga pemusnahan. Agar tak terjadi lagi akan ada sanksi administrasi yang dikenakan pada distributornya ritel-ritelnya," ujar Penny.

Baca Juga: Cara Memastikan Keamanan Obat dengan Metode KLIK, Simak Langkah-Langkahnya

Sementara itu, hasil pengawasan terhadap e-commerce atau penjualan online melalui patroli siber bulan Desember 2022 berhasil mengidentifikasi sebanyak 2.477 tautan yang menjual produk pangan olahan TIE.

Terhadap temuan ini, BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten/takedown terhadap link yang teridentifikasi menjual produk TIE.

Sebagai informasi dalam peredaran pangan ada sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO). Dimana setiap distributor memiliki sertifikat tersebut dan wajib memenuhi ketentuan untuk peredaran hingga penyimpanan. Jika tidak memenuhi ketentuan maka akan dilakukan penarikan sertifikat.

BPOM berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat, terutama menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×