kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPOM temukan 53 jenis produk obat tradisional mengandung bahan berbahaya


Rabu, 13 Oktober 2021 / 18:36 WIB
BPOM temukan 53 jenis produk obat tradisional mengandung bahan berbahaya
ILUSTRASI. BPOM temukan 53 jenis produk obat tradisional mengandung bahan berbahaya


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Badan POM juga menindaklanjuti temuan berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan negara lain. Berdasarkan laporan tersebut, diketahui sebanyak 202 (dua ratus dua) obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO dan sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) kosmetika mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya. Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di Badan POM.

Total temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO yang ditemukan pada 3.382 fasilitas produksi dan distribusi obat tradisional dan suplemen kesehatan, memiliki nilai keekonomian sebesar Rp 21,5 miliar.

Sedangkan nilai keekonomian temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya adalah sebesar Rp 42 miliar, berdasarkan pemeriksaan pada 4.862 fasilitas produksi dan distribusi kosmetika.

Terhadap berbagai temuan tersebut, Badan POM melalui Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasililitas produksi dan distribusi, termasuk retail. Sebagai tindak lanjut pengawasan, pemilik nomor izin edar telah diperintahkan untuk menarik produk-produk tersebut dari peredaran dan memusnahkannya. Badan POM juga mencabut izin edar obat tradisional, suplemen Kesehatan, dan kosmetika tersebut.

Baca Juga: 10 Jenis vaksin Covid-19 yang resmi digunakan di Indonesia, kenali efek sampingnya

“Kepada produsen yang memproduksi dan importir yang memasukkan produk mengandung bahan berbahaya dan/atau ilegal ke wilayah Indonesia, diperintahkan untuk melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan. Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Badan POM,” tegas Reri.

Terkait penanganan melalui proses pro-justitia, selama periode yang sama, Badan POM telah mengungkap 69 (enam puluh sembilan) perkara pidana di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan serta 89 (delapan puluh sembilan) perkara di bidang kosmetika.

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, putusan tertinggi pengadilan terkait perkara pidana di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan berupa penjara 2 tahun dan denda 250 juta rupiah subsider kurungan 3 bulan. Sementara untuk perkara di bidang kosmetika, berupa penjara 2 tahun dan denda 25 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.

Sebagai informasi, jenis produk obat tradisional diantaranya Forvidna, Chuanpect Pil, Ji Zhi Tang Jiang, Tabib Guna Gemuk Sehat Sempurna, Jawa Sehat, Racik Sewu.

Lalu, Jamu Jawa Dwipa Cap Rempah Dewa Pegal Linu, Jamu Jawa Dwipa Cap Klanceng Sakti Putra Pegal Linu, Elang Mas, Jamu Dua Singa, Jamu Tradisional Kumbang Mas, Sari Kulit Manggis Asam Urat.

Selanjutnya: BPOM ungkap 5 cara membuang obat yang benar, jangan sembarangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×