kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

BPNT Tahap 6 2024, Bantuan Bisa Disalurkan Jika Penerima Memenuhi 4 Kriteria Ini


Senin, 02 Desember 2024 / 04:15 WIB
BPNT Tahap 6 2024, Bantuan Bisa Disalurkan Jika Penerima Memenuhi 4 Kriteria Ini
ILUSTRASI. Kementerian Sosial akan menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 6 tahun 2024 pada periode November-Desember.


Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Kementerian Sosial akan menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 6 tahun 2024 pada periode November-Desember.

Program bansos ini menyasar masyarakat kurang mampu dengan nilai bantuan Rp 400.000 yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan kini dicairkan secara rapel dua bulanan, sehingga penerima mendapatkan Rp 400.000 sekaligus.

Program BPNT merupakan upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat kurang mampu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. 

Penerima manfaat dapat menggunakan dana bantuan ini untuk membeli bahan makanan bergizi.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status kepesertaannya, dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi Kementerian Sosial atau menghubungi kantor kelurahan setempat.

Pastikan memiliki dokumen pendukung seperti KTP dan Kartu Keluarga saat melakukan pengecekan.

Namun, perlu diperhatikan bantuan akan disalurkan jika memenuhi syarat penerima BPNT 2024. 

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima PIP November 2024 Lewat Situs pip.kemdikbud.go.id

Berikut adalah beberapa kriteria yang termasuk dalam syarat penerima BPNT 2024.

Syarat Penerima BPNT 2024

1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIK-ng).

2. Tidak menerima gaji minimal Upah Minimum Regional (UMR) sebagai pegawai aktif atau pensiunan. 

3. Tidak menjadi pendamping sosial di program tertentu.

4. Berasal dari keluarga yang tergolong tidak mampu, tercatat di desil terbawah data kemiskinan, dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK) yang valid dan terdaftar dalam Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).

Baca Juga: 3 Bansos Bakal Cair, Cara Cek Apakah Anda Penerima Bansos November 2024 Lewat NIK KTP

Cara Cek Penerima BPNT 2024

- Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah penerima (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa)
- Masukkan nama sesuai KTP
- Klik tombol Cari Data
- Sistem akan menampilkan status penerima

Pemerintah terus mengoptimalkan penyaluran bantuan ini agar tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh penerima manfaat.

Penggunaan sistem KKS diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Tonton: Pemerintah Kucurkan Rp 34,41 Triliun Bansos Sembako untuk 18,71 Juta Jiwa

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv, berjudul: "Pencairan BPNT Tahap 6 2024, Bantuan Tidak Bisa Tersalurkan Jika Penerima Termasuk Kriteria Ini"

Selanjutnya: Menjadi Kaya Setelah Usia 50, Cek 6 Cara Mudah untuk Mewujudkannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×