kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPLS Meminta Revisi Perpres Segera Keluar


Jumat, 04 September 2009 / 09:17 WIB
BPLS Meminta Revisi Perpres Segera Keluar


Sumber: KONTAN | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sulitnya Badan Penanganan Lumpur Sidoarjo (BPLS) menjalankan perannya agaknya memaksa Komisi V DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera mengeluarkan revisi Peraturan Presiden No. 14 tahun 2007. Kepala BPLS Sunarso menegaskan, Pemerintah memang perlu segera merevisi Perpres itu. Apalagi, saat ini sudah mendekati musim hujan. "Kalau tidak segera direvisi, akan sulit penanganannya nanti," ujarnya. Salah satu kendalanya adalah masalah sumber biaya operasional BPLS setelah keputusan MA.

Tapi, sambil menunggu revisi Perpres, Joseph Umar Hadi, Wakil Ketua Komisi V DPR mengusulkan BPLS mengajukan anggaran untuk penanganan semburan lumpur di RAPBN 2010. "APBN itu sama kuatnya dengan undang-undang. Meskipun revisi Perpres tidak keluar, jika APBN menyetujui, semua itu bisa jalan," imbuh dia.

Saat ini, BPLS mengajukan anggaran sebesar Rp 168 miliar untuk menangani semburan lumpur Sidoarjo. Namun, anggaran tersebut masih belum turun lantaran revisi Perpres belum juga beres. "Jumlah keseluruhan untuk menangani lumpur Sidoarjo masih belum tahu karena belum kami hitung," tutur Sunarso.

Sesuai keputusan MA yang menyebut semburan lumpur Sidoarjo merupakan bencana alam, revisi Perpres 14/2007 nanti akan menyebutkan bahwa penanganan semburan lumpur hingga ke Kali Porong akan menjadi tanggungjawab Pemerintah dan menjadi tugas BPLS. Awalnya, semburan lumpur ke Kali Porong menjadi beban Lapindo Brantas.

Meskipun penanganan semburan lumpur Sidoarjo akan menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah, menurut Sunarso, Lapindo masih harus membayar ganti rugi kepada warga sesuai dengan kesepakatan awal. Sayangnya, komitmen Lapindo tersebut baru sekadar lisan, belum ada aspek legalnya.

Karena itu, BPLS meminta Lapindo segera memberikan surat sebagai landasan hukum. "Mereka (Lapindo) tetap harus menyelesaikan sisa pembayaran warga sebesar 80%," tegas Sunarso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×