Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap mendukung kesepakatan biaya haji 1444 H/2023 M yang telah disepakati antara pemerintah dengan DPR.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengapresiasi positif atas besaran Bipih yang ditetapkan lebih besar dibandingkan penggunaan Nilai Manfaat.
Fadlul menyebut, ke depan perlu terus ditemukan formulasi atau titik ideal antara besaran Bipih dengan Nilai Manfaat yang notabene masih ada milik jemaah tunggu yang patut dijaga keberimbangannya.
"Untuk masa yang akan datang kami berharap secara gradual porsi nilai manfaat yang diberikan dalam virtual account untuk jemaah tunggu harus lebih besar daripada yang digunakan untuk subsidi jemaah berangkat sehingga pada masanya dapat terjadi self financing,” jelas Fadlul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/2).
Perubahan kebijakan lain juga patut di apresiasi, terkait dengan revisi PMA mengenai rasionalisasi besaran Setoran Awal. Serta diperbolehkannya cicil setoran lunas agar saat keberangkatan jemaah tidak merasa berat.
BPKH siap mendukung dan menyukseskan kegiatan penyelenggaraan ibadah Haji 1444 H/2023 M. Sekaligus menghimbau kepada jemaah haji Indonesia yang akan mendapatkan giliran berangkat tahun 2023 segera menyiapkan diri. Serta melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan peraturan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Kemenag & DPR Sepakat Biaya Haji 2023 Rp 90 Juta, Jemaah Bayar Rp 49,8 Juta
Sebagai informasi, hasil keputusan panja pemerintah dan DPR Komisi VIII RI menyepakati besaran rata-rata BPIH tahun 1444H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637,26 yang terdiri dari:
- Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26,- atau sebesar 55,3%. Meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair.
- Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat yang dibayarkan BPKH rata-rata per jemaah sebesar sebesar Rp 40.237.937 Atau sebesar 44,7%. Meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Secara keseluruhan penggunaan Nilai Manfaat sebesar Rp 8.090.360.327.213,67 (Rp.8,09 triliun).
- Nilai manfaat keuangan haji yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/ 2023 M bersumber dari:
- Nilai manfaat BPKH tahun berjalan;
- Rekening Virtual jemaah haji yang berangkat di tahun berjalan;
- Saldo akumulasi Nilai Manfaat Keuangan Haji.
Baca Juga: Biaya Haji Disepakati Rata-Rata Rp 90 Juta, Berapa yang yang Harus Ditanggung Jemaah?
Selain menyepakati ketiga hal tersebut di atas, diberlakukan pula pengelompokan besaran pelunasan dengan pertimbangan aspek keadilan pada kelompok jemaah haji sebagai berikut:
- Jemaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020 yang akan diberangkatkan pada tahun 1444 H /2023 M tidak dibebankan tambahan biaya. BPKH mendistribusikan Nilai Manfaat yang bersumber dari akumulasi nilai manfaat sehingga tidak ada setoran lunas untuk jemaah lunas tunda tahun 2020. Adapun akumulasi tersebut sebesar Rp 845.708.000.000 (Rp 845,7 miliar).
- Jemaah haji lunas tunda tahun 1443/2022 M sebanyak 9.864 jemaah yang akan diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta.
- Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta.
Penetapan ini menggunakan asumsi kurs USD sebesar Rp15.150,- dan Kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp 4.040. Biaya operasional menggunakan Saudi Arabian Riyal (SAR) dan Living Cost dalam bentuk rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News