kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPKH: Kami sangat berhati-hati dalam mengelola dana haji


Selasa, 20 Juli 2021 / 14:41 WIB
BPKH: Kami sangat berhati-hati dalam mengelola dana haji
ILUSTRASI. Masjidil Haram. REUTERS/Yasser Bakhsh


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

Sebagai lembaga baru, menurut Adiwarman beberapa tahun pertama menjadi hal yang wajar BPKH menyiapkan sistem dan pondasi pengelolaan keuangan haji yang bagus dan memastikan dana haji Aman. 

Adiwarman menambahkan BPKH menjadi satu-satunya lembaga Pengelolaan keuangan haji di negara G-20. 

Selain itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin dana haji yang disimpan di perbankan dalam kondisi aman. Masyarakat diminta tak perlu khawatir karena pengawasan terhadap dana haji dilakukan oleh berbagai otoritas. 

Aturan tersebut berdasar kepada UU No. 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji. Ia menjelaskan, setiap pasal di dalam UU ini sebenarnya sudah memberikan jaminan yang jelas tentang keberadaan dana haji. 

Selain itu, keamanan dana haji juga diatur dalam Peraturan LPS (PLPS) No. 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PLPS No. 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan. Aturan ini memastikan bahwa dana yang disimpan oleh BPKH di perbankan termasuk dalam kategori simpanan milik pihak lain (beneficary), yakni para calon jemaah haji.

Selanjutnya: Ini dukungan APBN untuk penanganan kesehatan dan bansos selama PPKM darurat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×