kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BPKH Berharap Biaya Perjalanan Ibadah Haji pada 2022 Tidak Naik


Senin, 21 Maret 2022 / 16:01 WIB
BPKH Berharap Biaya Perjalanan Ibadah Haji pada 2022 Tidak Naik
ILUSTRASI. Peziarah Muslim, menjaga jarak sosial dan mengenakan masker, melakukan Tawaf selama ziarah haji tahunan, di kota suci Mekah, Arab Saudi, Selasa (20/7/2021). BPKH Berharap Biaya Perjalanan Ibadah Haji pada 2022 Tidak Naik.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menyampaikan, agar biaya perjalanan haji tahun ini tidak naik. Oleh sebab itu, Ia meminta agar Komisi VIII DPR RI dapat ikut memfasilitasi akan saran tersebut.

Ia menjelaskan bahwa tahun 2022 ini terdapat kenaikan biaya haji yang berasal dari biaya tiket penerbangan dan nilai tukar, untuk hal tersebut BPKH akan siap membantu untuk melakukan mitigasi risiko.

Selain itu, Anggito juga berharap Komisi VIII dapat memfasilitasi kepastian kuota jamaah haji tahun 2022 ini.

"Kita menyarankan Komisi VIII untuk memfasilitasi kepastian kuota haji, ikut menyarankan agar biaya perjalanan haji tidak naik, Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) dapat disesuaikan, kontribusi APBN dalam prokes dan tentu negosiasi penangguhan pengenaan pajak," kata Anggito dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII, Senin (21/3).

Baca Juga: ​Berapa Biaya Haji 2022? Ini Usulannya dan Perincian Biaya Haji dari Tahun ke Tahun

Saat ini, BPKH mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun ini dari Kementerian Agama dalam hal ini Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU).

Lebih lanjut, Ia pada tahun 2013 porsi subsidi biaya haji hanya Rp 13,9 juta jauh lebih kecil dibandingkan dengan Bipih yang ada di angka Rp 33,9 juta.

Kemudian tahun 2016 terjadi kenaikan porsi subsidi biaya haji menjadi Rp 25,4 juta namun ini masih di bawah Bipih yaitu Rp 34,6 juta. Di tahun 2019 porsi Bipih Rp 35,2 juta dan subsidi biaya haji Rp 35,4 juta atau hampir seimbang.

Dalam paparan BPKH dijelaskan, subsidi biaya haji mencapai hingga 50% di tahun 2019 termasuk untuk 10.000 tambahan jemaah lansia. Kemudian untuk dana subsidi diambil dari nilai manfaat BPKH.

BPKH juga berperan dalam mengurangi beban biaya di dalam biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dengan melakukan efisiensi biaya penerbangan dan efisiensi pengadaan mata uang Saudi Riyal.

Baca Juga: Kemenag: Penghapusan Ketentuan PCR dan Karantina Berpotensi Menekan Biaya Haji

"Kami baru mendengar mengenai rancangan BPIH, terus terang kami dokumennya belum mendapatkan sama sekali dari pihak PHU. Sudah minta tetapi mereka belum memberikan. Jadi kami menunggu saja prinsipnya kan menunggu Apa kebijakan dari Kementerian Agama dan arahan atau catatan dari Komisi VIII kami akan penuhi. Dari sisi keuangan insya Allah kami akan penuhi," jelasnya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×