Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini semakin mudah mengaudit PT Pertamina. Sebab, proses pengumpulan dan pengunduhan data di Pertamina sudah dapat dilakukan di kantor BPK.
Ini merupakan kesepakatan bersama antara BPK dengan Pertamina tentang Pengembangan dan Pengelolaan sistem Informasi untuk akses data Pertamina dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. "Kerjasama ini merupakan yang ketiga setelah sebelumnya Kementerian Keuangan dan PLN juga melakukan hal yang serupa," ujar Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan, dalam acara penandatangan kerjasama, Jumat (5/11).
Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan mengatakan sistem ini membuat BPK bisa leluasa untuk memeriksa seluruh bisnis yang dilakukan oleh perusahaannya. Dengan begitu maka Pertamina bisa membuat perusahaan ini semakin bersih dan akuntabel menjalankan bisnisnya.
Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar berharap agar kesepakatan sistem informasi seperti ini bisa dilakukan oleh seluruh perusahaan pelat merah lainnya. Karena dari seluruh BUMN, baru Pertamina dan PLN saja yang sudah mau membuka sistem akses informasi yang terbuka ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News