Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus Asuransi Jiwasraya masih belum mencapai titik akhir. Tapi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan sudah mengetahui besaran kerugian yang dialami negara dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Meski sudah mengantongi besaran kerugian negara, BPK baru akan melaporkan kerugian tersebut pekan depan. "Kami sedang berkomunikasi secara intensif dengan teman-teman Kejaksaan Agung (Kejagung) sekarang. Sebenarnya minggu ini sudah, tetapi biar firm, jadi mungkin Senin depan [diumumkan]," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Rabu (4/3).
Baca Juga: Disita Kejagung Karena Terkait Kasus Jiwasraya, Arus Kas Anak TRAM Terganggu
Agung pun menjelaskan, penyampaian materi laporan hasil pemeriksaan saat laporan hasil pemeriksaan belum dirilis adalah sebuah pelanggaran kode etik. Bila hal tersebut dilakukan, terdapat sanksi yang dikenakan.
Lebih lanjut, Agung pun menjelaskan pihaknya tidak pernah menawarkan solusi penyuntikan dana dari pemerintah atau bailout untuk penyelamatan Jiwasraya. Menurut dia, pembahasan yang dilakukan BPK pun tidak sampai pada bailout.
Baca Juga: Jaksa Agung tunggu penghitungan BPK soal kerugian negara dalam kasus Jiwasraya
"Kami tidak pernah menyampaikan baik secara tersirat atau tersurat harus ada suntikan modal. Saya sudah mengatakan, bahwa apa yang dilakukan Kejagung dan BPK adalah melindungi hak-hak nasabah pada saat ini," ujar Agung.
Agung juga mengatakan, bahwa penegakan hukum adalah solusi untuk mengatasi masalah Jiwasraya. Karena itu, dia menganggap kolaborasi antara BPK dengan Kejaksaan Agung sudah cukup baik dalam mengatasi persoalan Jiwasraya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News