kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

BPK: Layanan perizinan investasi dan bisnis PTSP belum efektif


Rabu, 04 April 2018 / 20:36 WIB
BPK: Layanan perizinan investasi dan bisnis PTSP belum efektif
ILUSTRASI. LAUNCHING E-PANJAR DAN PTSP PENGADILAN NEGERI


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan masih adanya kendala dalam proses Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dengan 153 temuan yang memuat 177 permasalahan menyebabkan ketidakefektifan senilai Rp 279,60 juta untuk tahun anggaran 2016-triwulan III 2017.

Hal tersebut dirinci dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2017 yang menyebutkan, penyebab dari carut-marut tersebut lantaran sejumlah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPST) yang belum memiliki standar pelayanan publik untuk mendukung pelayanan yang mudah, murah, cepat, dan tepat.

Di samping itu belum memiliki Maklumat Pelayanan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemPAN-RB) Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional.

Adapun kondisi ini terjadi pada DPMPTSP di Pemkot Bukittinggi, Pemkot Palembang, Pemprov Lampung, Pemkot Bandar Lampung, Pemkab Boyolali, Pemkab Pekalongan, Pemkab Pasuruan, Pemkot Batu, Pemkot Denpasar, Pemkab Sintang, Pemkab Maros, dan Pemkot Makassar.

DPMPTSP tersebut ditemukan belum memiliki pedoman atau acuan yang jelas untuk mendukung peningkatan pelayanan perizinan yang mudah, murah, cepat, dan tepat. Komitmen yang ditunjukan DPMPTS belum maksimal dalam memberikan pelayanan, serta memberikan kompensasi bila pelayanan tidak sesuai standar.

Asal tahu PTSP merupakan layanan kemudahan mengurus izin investasi di tingkat pemerintah daerah, dan merupakan turunan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Tujuannya, dengan pelayanan satu pintu, maka calon investor cukup menumpuk dokumen lengkap di DMPTSP tanpa harus mengurus izin ke dinas-dinas terkait.

Menanggapi hal tersebut, Sarman Simanjorang Wakil Ketua Kamar Dagang Industri DKI Jakarta mengatakan, memang terdapat beberapa hal yang masih bisa dikoreksi dari pelayanan PTSP.

Di antaranya adalah dengan memanfaatkan IT untuk membuat pelayanan makin sederhana, cepat dan efisien sehingga proses antre tidak memakan waktu lama.

"Pelayanan harus dapat menyesuaikan dengan perkembangan teknologi karena layanan PTSP ini juga menjadi salah satu indikator daya tarik investor masuk ke Indonesia," jelasnya pada Kontan.co.id, Rabu (4/4).

Maka dengan pembenahan pelayanan semakin hari semakin diperbaiki dari sisi regulasi maupun target waktu pelayanan perizinan.

Dalam laporan ikhtisarnya, BPK telah melayangkan sejumlah rekomendasi. Diantaranya adalah mengusulkan revisi Standar Pelayanan Publik dan Maklumat Pelayanan terhadap Pedoman Standar Pelayanan yang telah ditetapkan KemPAN-RB. Kemudian melaksanakan pengendalian pada Tim Teknis Perizinan supaya melaksanakan tugasnya secara optimal dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan, serta melakukan analisis beban kerja dan analisis jabatan, memprioritaskan peningkatan sarana dan prasarana pelayanan perizinan serta dukungan sistem informasi dalam memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×