Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksan Semester (IHPS) II Tahun 2019 kepada Presiden Joko Widodo.
Di dalamnya terdapat hasil tindak lanjut pemerintah terhadap rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2015-2019. Total nilai rekomendasi BPK yang ditindaklanjuti pemerintah senilai Rp 106,13 triliun.
Baca Juga: Merespons temuan BPK, Asabri akan tingkatkan investasi di deposito
"Hasil pemeriksaan periode 2005-2019 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset, penyetoran ke kas negara atau daerah atau perusahaan sebesar Rp 106,13 triliun," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna usai menyerahkan IHPS II tahun 2019, Kamis (14/5).
Selain itu, Agung juga menyampaikan mengenai hasil pemeriksaan BPK. BPK mengungkap 4.094 temuan yang memuat 5.480 permasalahan.
Masalah tersebut terdiri dari 971 (18%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern, 1.725 (31%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp6,25 triliun, serta 2.784 (51%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan sebesar Rp1,35 triliun.
Baca Juga: Bos Bank Mayapada: Pemeriksaan BPK sudah kami selesaikan
Dari 1.725 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, sebanyak 1.270 (74%) sebesar Rp6,25 triliun merupakan permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp1,29 triliun yang berasal dari 709 permasalahan; potensi kerugian sebesar Rp1,87 triliun yang berasal dari 263 permasalahan; serta kekurangan penerimaan sebesar Rp3,09 triliun yang berasal dari 298 permasalahan.
"Kami berharap IHPS II tahun 2019 mendorong pengelolaan keuangan negara yang memberi dampak positif bagi tujuan negara," terang Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News