Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa pagi ini (24/5) menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna melaporkan hasil temuannya di bidang kehutanan dan pertambangan. Menurutnya, ada 15 perusahaan tambang yang diduga menyalahi aturan sehingga menimbulkan kerugian negara.
“15 perusahaan tambang tersebut diduga menyalahi aturan karena melanggar UU Lingkungan Hidup maupun melanggar UU Kehutanan. Intinya adalah ada unsur dan potensi kerugian negara,” kata Ali saat tiba di kantor KPK, Jakarta, Jumat (24/5).
Menurutnya, temuan tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak KPK agar dapat ditindaklanjuti dan dilakukan gelar perkara. Sayangnya saat ditanya lebih lanjut perusahaan mana saja yang dimaksudnya, Ali enggan untuk menjelaskannya. Kata dia, semuanya itu akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke pihak KPK baru kemudian disampaikan ke publik.
“Saya konsultasi dulu ke KPK. Apakah boleh disebut atau tidak,” ujarnya.
Anggota VI BPK itu hanya memastikan ada potensi kerugian negara yang disebabkan dari ulah 15 perusahaan tersebut. Ali mengatakan diantara perusahaan yang dilaporkannya itu bermasalah dari sisi IUP (Ijin Usaha Perkebunan) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKB2B).
Sebelumnya Ali juga pernah melaporkan 15 perusahaan tambang ke Mabes Polri. Kala itu, ia menyebut perusahaan tersebut merupakan perusahaan nasional dan daerah yang tersebar di beberapa daerah, antara lain Kalimantan dan Papua. Laporan itu merupakan hasil audit semester I tahun lalu. Menurut dia, beberapa modus di antaranya tumpang tindih lahan, penyerobotan lahan dan masalah alih fungsi lahan yang banyak terjadi di beberapa daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News