Reporter: Martina Prianti |
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepertinya membutuhkan waktu agak lama untuk membuat aturan pelaksana yang sedianya digunakan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga (K/L) untuk menindaklanjuti temuan BPK.
Anggota BPK Udju Djuheri mengatakan, pihaknya saat ini masih merumuskan penerbitan aturan pelaksana yang merupakan amanat dari UU BPK dan UU tentang Pemeriksaan Keuangan Negara. "Masih dalam proses, tapi secara teknis kan menurut aturan dua bulan hasil temuan harus ditindaklanjuti," ujar Udju di gedung DPD, Senin (18/5).
Perlu diketahui, berdasarkan UU tentang BPK, instansi pemerintah yang laporan keuangannya di audit BPK memang diwajibkan untuk menindaklanjuti. Dalam UU itu disebutkan, dalam jangka waktu 60 hari instansi yang bersangkutan kudu memberikan klarifikasi atas adanya hasil audit BPK.
Nah model atau bentuk dari klarifikasi atas audit BPK itulah yang sekarang ini sedang digodok. Seperti sebelumnya diberitakan, BPK berencana bakal melayangkan surat sampai tiga kali bagi K/L untuk menindaklanjuti temuan BPK.
Bila sampai surat peringatan ketiga yang telah dilayangkan instansi pemerintah yang dimaksud belum juga menindaklanjuti maka BPK bakal melaporkannya kepada pihak berwajib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News