Reporter: Nur Imam Mohammad | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperbarui nota kesepahaman (MoU) kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah ada sejak 2006.
Salah satu poin revisi kerjasama ini adalah BPK bisa menelusuri aliran uang negara dan mutasi rekening perbankan dari lembaga yang diperiksa oleh mereka.
Ketua BPK Harry Azhar Azis bilang, selama ini hanya PPATK yang bisa menelusuri transaksi keuangan negara hingga ke rekening perbankan. Sementara BPK tak punya akses untuk masuk ke ranah itu. Makanya, perlu ada kerjasama dengan PPATK untuk membuktikan dugaan BPK tentang aliran dana yang tidak sah.
"Ini membuat informasi yang kami peroleh semakin valid dan bisa dipertanggungjawabkan," katanya. Laporan analisis transaksi keuangan yang didapat dari hasil kerjasama antara BPK dan PPATK ini juga bisa membantu aparat hukum untuk menelusuri indikasi kerugian negara.
Ketua PPATK Muhammad Yusuf menambahkan, dengan kerjasama ini, PPATK akan mendukung kegiatan BPK dalam menginvestigasi dan mengaudit keuangan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News