Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyesuaian iuran BPJS Kesehatan kelas mandiri kembali ke Perpres 82/2020 mulai 1 Mei 2020. Meski iuran peserta sudah menurun, BPJS Watch menilai pemerintah perlu meningkatkan kuota peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai, di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, akan banyak masyarakat miskin yang bertambah. Sementara, dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional disebutkan bahwa iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh pemerintah.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Maret-Januari tetap naik, iuran balik ke tarif semula di April
"Sekarang itu kan kuota 96,8 juta, itu di kondisi normal. Sekarang ini pasti masyarakat miskinnya bertambah, karena itu kuota PBI ini harus dinaikkan supaya bisa menerima masyarakat yang jatuh miskin," ujar Timboel kepada Kontan.co.id, Kamis (30/4).
Timboel menambahkan, saat ini banyak peserta mandiri yang kebanyakan berasal dari sektor informal turut terdampak Covid-19. Sehingga, walaupun iuran sudah diturunkan, peserta akan berat melakukan pembayaran,.
"Kesehatan itu kan hak asasi, hak konstitusional, karena dia terdampak, mungkin dia terkendala membayar akhirnya menjadi non aktif. Ketika non aktif, dia tidak bisa dijamin pelayanan kesehatanan. Akhirnya hak konstitusionalnya karena Covid-19 menghilang," jelasnya.
Dia pun berharap pemerintah terus melakukan cleansing data terhadap peserta PBI, dimana ada yang peserta yang dukurangi dari daftar tersebut.
Adapun, kuota PBI yang ditanggung APBN sebesar 96,8 juta jiwa. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, hingga 31 Maret 2020, jumlah peserta PBI yang dibiayai oleh APBN sebanyak 96,61 juta jiwa.
Baca Juga: BPJS Watch harap penyesuaian pemberlakuan iuran BPJS Kesehatan mulai Maret 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News