kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BPJS Ketenagakerjaan dilarang akses pajak


Kamis, 22 Juni 2017 / 10:30 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dilarang akses pajak


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Keinginan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk mengakses data aset dan omzet para wajib pajak (WP) menuai kritik dan protes dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pengusaha. Mereka berharap BPJS Ketenagakerjaan membatalkan rencana tersebut.

Ketua Komisi XI DPR Melchias Mekeng mengingatkan, era keterbukaan wajib pajak bukan berarti seluruh instansi pemerintah bisa melihat data wajib pajak. Alhasil, BPJS Ketenagakerjaan tak berhak melihat data wajib pajak dengan alasan apapun. "Kalau setiap instansi bisa melihat data wajib pajak, sama saja tak ada privasi," kata politisi Partai Golkar itu kepada KONTAN, Rabu (21/6).

Menurutnya, kepercayaan wajib pajak akan turun jika instansi lain selain Ditjen Pajak bisa melihat data wajib pajak. mereka akan merasa tidak aman karena datanya diobral. Imbasnya, target peningkatan rasio pajak (tax ratio) tahun depan sebesar 11% dari produk domestik bruto (PDB) bisa gagal tercapai.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno menegaskan, rencana BPJS Ketenagakerjaan untuk ikut mengakses data wajib pajak juga dilarang oleh merujuk Undang-Undang (UU). Sebab, untuk memberi data akses keuangan bagi Ditjen Pajak, pemerintah harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Oleh karena itu, dia menyarankan BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Dinas Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah untuk mendata potensi peserta di daerah, ketimbang bertukar data dengan Ditjen Pajak.

Perbaiki layanan

Kritik DPR ini merupakan respon atas surat BPJS Ketenagakerjaan ke Menteri Keuangan (Menkeu) pada akhir Mei 2017. Surat BPJS Ketenagakerjaan pada intinya permintaan izin agar bisa mengakses dan bertukar data dengan Ditjen Pajak ihwal omzet dan jumlah aset perusahaan (Harian KONTAN, edisi 21 Juni 2017).

Nah, selain DPR, para pengusaha juga memprotes rencana BPJS Ketenagakerjaan. Selain menentang rencana itu, Sekretaris Jenderal Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida menyarankan, BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya meningkatkan pelayanan untuk, ketimbang bertukar data wajib pajak. "Jika pelayanannya tidak diperbaiki, orang akan lebih memilih asuransi swasta," jelasnya.

Wakil Ketua Aptrindo Bidang Distribusi dan Logistik Kyatmaja Lookman menilai, rencana BPJS Ketenagakerjaan tak ubahnya jalan pintas. "Ini namanya BPJS mencari pos pendapatan baru. Mereka mencari tambahan pendapatan tapi tidak memberi jaminan bagi pebisnis," katanya.

Oleh karena itu, Kyatmaja berharap BPJS Ketenagakerjaan membatalkan rencananya hanya sekadar untuk cek silang (cross check) data perusahaan. Dia memastikan pengusaha memberi hak karyawan, termasuk hak jaminan ketenagakerjaan.

Pemerintah, kata Kyatmaja, harus memberi jaminan berusaha yang baik bagi pengusaha. Jaminan tersebut pada gilirannya juga menjamin kesejahteraan pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×