kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45896,39   -1,63   -0.18%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Kesehatan yakin tunggakan ke rumah sakit bisa lunas tahun ini


Rabu, 19 Februari 2020 / 10:17 WIB
BPJS Kesehatan yakin tunggakan ke rumah sakit bisa lunas tahun ini
ILUSTRASI. Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020).


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diketahui masih memiliki tunggakan ke mitra rumah sakit seluruh Indonesia. Adapun tunggakan tersebut merupakan tunggakan carry over dari tahun sebelumnya.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf mengatakan, pihaknya optimistis kewajiban membayar tunggakan ke fasilitas kesehatan (faskes) di tahun ini dapat berjalan dengan baik. Apalagi dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga: Jika iuran batal naik, Sri Mulyani ancam tarik suntikan dana BPJS Kesehatan Rp 13,5 T

"InsyaAllah, dengan Perpres ini kita optimis kewajiban ke faskes bisa dilaksanakan dengan baik, dan BPJS terhindar dari denda karena pembayaran bisa dilakukan sesuai dengan regulasi," ujar Iqbal kepada Kontan.co.id, Selasa (18/2).

Untuk jumlah tunggakannya sendiri, Iqbal tidak dapat berkomentar banyak. Ia hanya menegaskan besaran tunggakan sudah mulai berkurang dari jumlah sebelumnya.

"Tunggakan masih ada, besarannya tentu berkurang dengan diterimanya iuran dari semua segmen kepesertaan yang jelas sudah mulai bergeser angkanya (tunggakan)," paparnya.

Baca Juga: BPJS Watch minta proses cleansing data peserta PBI dipercepat

Seperti diketahui, per tanggal 1 Januari 2020 lalu, iuran BPJS Kesehatan resmi naik. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini merupakan salah satu upaya untuk menambal defisit yang makin membesar.

Berdasarkan catatan Kontan.co.id, sebagai akibat dari adanya kenaikan tarif, sejak 9 Desember 2019 hingga 7 Januari 2020 terdapat 792.854 peserta yang mengajukan penurunan kelas.

Rinciannya, sebanyak 96.735 peserta kelas I turun ke kelas II, 188.088 peserta kelas 1 turun ke kelas III dan  508.031 peserta kelas II turun ke kelas III.

Baca Juga: Ketua DPR minta iuran 19 juta peserta mandiri Kelas III BPJS dialihkan ke negara

Untuk saat ini, Iqbal mengatakan jumlah peserta yang mengajukan penurunan kelas sangat dinamis. Apalagi, dengan adanya kebijakan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan kepada peserta yang ingin mengajukan penurunan kelas, melalui program penurunan kelas tidak sulit (PRAKTIS).

"Kan memang ada kebijakan tentang PRAKTIS, tentu hal itu dimanfaatkan untuk masyarakat yang ingin membayar rutin dan membayar sesuai dengan kemampuan dirinya. Jadi jumlahnya dinamis," kata Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×