Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. BPJS Kesehatan mengusulkan agar pemerintah menaikkan besaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kenaikan iuran tersebut, khususnya mereka usulkan untuk peserta mandiri program JKN kelas 1 dan 2.
Fahmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan mengatakan, untuk peserta mandiri program JKN kelas 1 berdasarkan hasil perhitungan sementara, iuran kepesertaan yang saat ini baru mencapai Rp 59.000 perlu dinaikkan menjadi Rp 80.000 per orang.
Sementara itu, untuk peserta mandiri kelas 2, berdasarkan hasil perhitungan sementara, iuran kepesertaan yang saat ini baru mencapai Rp 42.500 perlu dinaikkan ke kisaran Rp 50.000 per orang.
Fahmi mengatakan, pilihan kenaikan iuran tersebut disampaikan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, missmatch pengeluaran dan penerimaan program JKN dari peserta mandiri Program JKN.
"Memang belum sesuai hitungan aktuaria dan data historis yang dimiliki, untuk kelas 3 saja hitungan DJSN saja Rp 36.000 per orang tahun depan, tapi pemerintah Rp 23.000 pasti ada missmatch," kata Fahmi usai menemui Presiden Joko Widodo di Jakarta Jumat (20/11).
Fahmi mengatakan, selain pilihan menaikkan iuran kepesertaan untuk peserta mandiri, untuk menutupi missmatch pemerintah bisa mengambil opsi lain.
Pilihan itu adalah memberikan suntikan dana dari pemerintah untuk melaksanakan program JKN 2016 nanti. "Kami sudah sampaikan itu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News