kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

BPJS Kesehatan usulkan kenaikan iuran


Jumat, 20 November 2015 / 19:06 WIB
BPJS Kesehatan usulkan kenaikan iuran


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. BPJS Kesehatan mengusulkan agar pemerintah menaikkan besaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kenaikan iuran tersebut, khususnya mereka usulkan untuk peserta mandiri program JKN kelas 1 dan 2.

Fahmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan mengatakan, untuk peserta mandiri program JKN kelas 1 berdasarkan hasil perhitungan sementara, iuran kepesertaan yang saat ini baru mencapai Rp 59.000 perlu dinaikkan menjadi Rp 80.000 per orang. 

Sementara itu, untuk peserta mandiri kelas 2, berdasarkan hasil perhitungan sementara, iuran kepesertaan yang saat ini baru mencapai Rp 42.500 perlu dinaikkan ke kisaran Rp 50.000 per orang.

Fahmi mengatakan, pilihan kenaikan iuran tersebut disampaikan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, missmatch pengeluaran dan penerimaan program JKN dari peserta mandiri Program JKN.

"Memang belum sesuai hitungan aktuaria dan data historis yang dimiliki, untuk kelas 3 saja hitungan DJSN saja Rp 36.000 per orang tahun depan, tapi pemerintah Rp 23.000 pasti ada missmatch," kata Fahmi usai menemui Presiden Joko Widodo di Jakarta Jumat (20/11).

Fahmi mengatakan, selain pilihan menaikkan iuran kepesertaan untuk peserta mandiri, untuk menutupi missmatch pemerintah bisa mengambil opsi lain. 

Pilihan itu adalah memberikan suntikan dana dari pemerintah untuk melaksanakan program JKN 2016 nanti. "Kami sudah sampaikan itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×