kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BPJS Kesehatan tidak akan perpanjang kerja sama dengan rumah sakit mitra


Selasa, 07 Mei 2019 / 20:07 WIB
BPJS Kesehatan tidak akan perpanjang kerja sama dengan rumah sakit mitra


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum mendapatkan akreditasi hingga 30 Juni 2019 tidak akan diperpanjang kerja samanya dengan BPJS Kesehatan. Hal ini mengingat akreditasi merupakan salah satu persyaratan wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS.

Hingga saat ini, Kementerian Kesehatan mencatat dari 2.430 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, terdapat 29 rumah sakit yang belum melakukan pendaftaran akreditasi dan 10 perusahaan yang belum melakukan pendaftaran untuk akreditasi ulang.

Menurut Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemkes Bambang Wibowo, tadinya pada Januari terdapat 720 rumah sakit yang belum terakreditasi dan mendapatkan rekomendasi. Hingga saat ini hanya ada 29 rumah sakit yang belum melakukan pendaftaran.

Sementara, terdapat 127 rumah sakit yang harus melakukan akreditasi ulang hingga Juni. "Tetapi dari 127 itu, ada 67 yang sudah selesai diakreditasi, ada 50 yang sedang menunggu pelaksanaan survei atau sudah dapat tanggal, dan hanya 10 rumah sakit yang akreditasinya berakhir sampai Juni tetapi belum mendaftar," ujar Bambang, Selasa (7/5).

Lebih lanjut Bambang menambahkan, dari Juli hingga Desember, akan ada 384 perusahaan yang akan berakhir akreditasinya. "Ini akan kami data ulang. Tetapi yang berpotensi bermasalah kan sampai Juni," katanya.

Meski begitu, Bambang pun memastikan peserta JKN-KIS masih tetap mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu dan aman. Karena itu, rumah sakit yang sudah melakukan akreditasi ulang dan dengan menunggu pengumuman hasil survei tetap bisa memberikan pelayanan yang sesuai dengan ruang lingkup dan manfaat JKN-KIS.

Sementara, rumah sakit yang belum melakukan akreditasi ulang tetapi sudah mendapatkan jadwal survei tetap bisa memberikan layanan tertentu. "Misalnya pelayanan emergency, pelayanan yang terjadwal rutin dan tidak mungkin ditunda dan jika tidak dilakukan dapat membahayakan pasien dan bila dialihkan ke rumah sakit lain dapat mengalami kendala akses," terang Bambang.

Wilayah yang hanya memiliki 1 atau 2 rumah sakit pun akan dipertimbangkan untuk tetap memberikan layanan pada peserta JKN-KIS meski belum melakukan akreditasi. Meski begitu, Bambang memastikan, tidak ada rumah sakit yang hanya ada di 1 wilayah yang belum mendaftarkan akreditasi.

Lebih lanjut Bambang menerangkan alasan rumah sakit tak kunjung melakukan akreditasi bisa disebabkan karena direktur rumah sakitnya yang bukan tenaga medis atau karena permasalahan izin operasional, masalah kesiapan dan lainnya.

Sementara itu, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A Rusady mengaku mendukung adanya akreditasi rumah sakit ini. Menurutnya, akreditasi adalah hal mutlak untuk menjamin layanan yang diberikan oleh rumah sakit.

"Karena itu kami mengimbau untuk segera melakukan pendaftaran dan mengurus akreditasi dan reakreditasi, sehingga tidak akan ada masalah ke depan," ujar Maya.

Lebih lanjut Maya mengatakan, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk menyediakan alternatif bagi rumah sakit-rumah sakit yang sudah diputus kerja samanya. Tak hanya itu, BPJS Kesehatan pun akan memberikan informasi terkait alternatif rumah sakit ini kepada peserta JKN-KIS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×