kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Kesehatan surplus Rp 18,7 triliun, ARSSI tagih tunggakan Rp 2,9 triliun


Kamis, 18 Februari 2021 / 14:27 WIB
BPJS Kesehatan surplus Rp 18,7 triliun, ARSSI tagih tunggakan Rp 2,9 triliun
ILUSTRASI. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat konferensi pers, Senin (8/2/2021). BPJS Kesehatan surplus Rp 18,7 triliun, ARSSI tagih tunggakan Rp 2,9 triliun.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) kembali menagih tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk layanan bayi lahir dengan tindakan.

ARSSI mengajukan somasi ketiga berkaitan dengan permintaan tersebut. Total tunggakan yang ditagih ARSSI mencapai angka Rp 2,9 triliun sejak akhir tahun 2018.

"BPJS Kesehatan belum membayarkan tagihan layanan jaminan bayi baru lahir dengan tindakan yang masih status dipending BPJS Kesehatan mencapai sekitar Rp 2,9 triliun, padahal BPJS Kesehatan surplus Rp 18,7 triliun," ujar kuasa hukum ARSSI Muhammad Joni saat konferensi pers secara virtual, Kamis (18/2).

ARSSI telah menyampaikan somasi sebanyak dua kali terhadap BPJS Kesehatan. Namun, hingga saat ini tunggakan tersebut masih belum dibayarkan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan klaim angka kepuasan peserta program JKN-KIS naik di tahun lalu

Pelunasan tersebut disampaikan Joni berdasarkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 76 tahun 2016 yang mencantumkan layanan jaminan bayi barublahir dengan tindakan. Selain itu. ARSSI juga menegaskan adanya surat edaran menteri kesehatan yang mendorong pembayaran layanan tersebut.

Surat edaran itu dinilai menegaskan agar klaim bayi baru lahir dengan kode P0.3.0-P0.3.6. yang mengalami pending segera dibayarkan. ARSSI meminta agar BOJS Kesehatan menghargai fasilitas kesehatan dengab tak menunda pembayaran.

"Somasi ARSSI dan PB IDI meminta BPJS Kesehatan membayar seluruh pending klaim layanan jaminan kesehatan nasional bayi baru lahir dengan tindakan berdasarkan surat edaran Menkes," terang Joni.

Adanya tunggukan tersebut dinilai mengganggu arus kas dalam rumah sakit. Ditambah dengan kondisi pandemi virus corona (Covid-19), rumah sakit mengalami masalah dalam arus kas.

Selanjutnya: BPJS Kesehatan tak lagi nunggak tagihan sejak Juli 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×