kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.924   -49,00   -0,31%
  • IDX 7.292   -21,99   -0,30%
  • KOMPAS100 1.117   -4,81   -0,43%
  • LQ45 885   -6,77   -0,76%
  • ISSI 223   0,47   0,21%
  • IDX30 455   -4,00   -0,87%
  • IDXHIDIV20 548   -5,13   -0,93%
  • IDX80 128   -0,61   -0,47%
  • IDXV30 137   -0,27   -0,20%
  • IDXQ30 151   -1,53   -1,01%

BPJS Kesehatan gelontorkan Rp 25,26 miliar untuk penyakit kusta


Senin, 09 September 2019 / 17:08 WIB
BPJS Kesehatan gelontorkan Rp 25,26 miliar untuk penyakit kusta
ILUSTRASI. Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun 2018, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menggelontorkan dana sebesar Rp 25,26 miliar untuk membiayai penyakit kusta.

Bila dirinci, dana tersebut digunakan untuk membiayai 54.601 kasus, dimana 50.344 pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dengan biaya sebesar Rp 11,37 miliar dan terdapat 4.257 pelayanan RITL (Rawat inap) dengan biaya sebesar Rp 12,88 miliar.

Baca Juga: Kemenkeu: Hanya iuran BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2 yang naik 100%

Nilai tersebut pun meningkat dari tahun 2017, dimana nilai yang dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk penyakit kusta sebesar Rp 21,17 miliar untuk 41.415 kasus.

Rincianya adalah, 37.731 merupakan pelayanan RJTL dengan biaya sebesar Rp 8,65 miliar dan 3.684 pelayanan RITL dengan biaya Rp 12,51 miliar.

Iqbal Anas Ma'ruf, Kepala Humas BPJS Kesehatan mengatakan, adanya peningkatan pembiayaan ini bukan disebabkan penderita kusta yang semakin banyak. Menurutnya, ini disebabkan semakin banyak penderita kusta yang mengikuti program JKN.

"Artinya, program ini bermanfaat bagi peserta yang berpenyakit lepra," tutur Iqbal kepada Kontan.co.id, Jumat (6/9).

Sayangnya, Iqbal tak merinci lebih lanjut berapa besar pembiayaan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri atau untuk penerima bantuan iuran (PBI).

Baca Juga: Sri Mulyani dituding biang kerok kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Kemkeu angkat bicara

"Tidak ada pemisahan soal layanan. Kami tidak pernah membedakan pelayanan antara PBI dan mandiri," tambah Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan, penyakit yang tidak dijamin oleh program JKN tercantum dalam pasal 52 perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×