kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Kesehatan bakal lunasi utang Rp 14 triliun di tahun ini


Senin, 06 Januari 2020 / 22:48 WIB
BPJS Kesehatan bakal lunasi utang Rp 14 triliun di tahun ini
ILUSTRASI. Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Buka


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan optimistis tahun ini dapat melunasi utangnya kepada seluruh mitra rumahsakit di Indonesia.

Asal tahu saja, BPJS Kesehatan masih memiliki utang sebesar Rp 14 triliun kepada seluruh mitra rumahsakit. Utang yang berasal dari tahun lalu tersebut akan di carry over atau dibayar pada tahun ini.

“Kalau tahun ini kami konsisten menjalankan (program) dengan baik, terutama aspek pendataan kami coba rapikan secara bertahap, maka tahun ini berbagai utang di rumah sakit akan bersih semua,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Senin (6/1).

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan naik, 372.924 peserta pilih turun kelas

Beberapa program yang dilakukan BPJS Kesehatan antara lain, program perubahan kelas tidak sulit (PRAKTIS) untuk menyesuaikan kemampuan peserta dalam membayar besaran iuran BPJS. Kemudian jika skema penyesuaian iuran ini dapat dijalankan dengan baik, Fachmi memproyeksikan kemungkinan di akhir tahun berbagai utang di rumah sakit akan terbayar lunas.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menambahkan, utang BPJS Kesehatan bakal dilunasi tanpa dana bantuan dari pemerintah. Bahkan saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah tidak akan memberi dana talangan lagi. Nantinya, utang tersebut akan dibayar menggunakan dana iuran peserta.

Baca Juga: BPJS Kesehatan beri kemudahan masyarakat untuk pindah kelas, ini penjelasannya

Menurut Iqbal, defisit anggaran BPJS ini termasuk ke dalam tujuan untuk memastikan kesinambungan antara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan peningkatan mutu layanan. Oleh karena itu pembayaran utang dapat dilakukan menggunakan iuran peserta.

“Sejalan dengan tujuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 untuk memastikan kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan meningkatkan mutu layanan kesehatan, soal defisit masuk ke dalam salah satu bagian dari itu,” kata Iqbal

Baca Juga: Tingkatkan kepesertaan, begini strategi yang disiapkan BPJS Kesehatan pada tahun 2020

Seperti yang diketahui sebelumnya, per 1 Januari 2020 ini, pemerintah memang menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Iuran peserta BPJS untuk kelas mandiri I naik  dari Rp 80.000 menjadi Rp160.000 per peserta per bulan. Lalu, iuran kelas mandiri II naik 115% menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 51.000 per peserta per bulan, serta kelas mandiri III naik 64,7% dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000per peserta per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×