CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

BPJPH sebut kemudahan mendorong program sertifikasi halal


Rabu, 01 September 2021 / 16:06 WIB
BPJPH sebut kemudahan mendorong program sertifikasi halal
ILUSTRASI. Sertifikasi halal


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebutkan antusias pelaku usaha dalam melakukan sertifikasi halal.

Hal itu diyakini setelah adanya sejumlah kemudahan yang diberikan dalam penyelenggaraan JPH. Salah satunya adalah kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).

"Usaha mikro dan kecil sangat antusias mengikuti jaminan produk halal," ujar Plt Kepala BPJPH Mastuki saat webinar yang diselenggarakan Indonesia Halal Watch, Rabu (1/9).

Beberapa kemudahan bagi pelaku UMK diberikan oleh pemerintah. Salah satunya adalah kemudahan untuk melakukan deklarasi kehalalan oleh pelaku usaha atau self declare.

Meski begitu pelaksanaan self declare akan diatur agar dapat dipantau oleh BPJPH. Pelaksanaan self declare dapat dilakukan selama bahan yang digunakan dipastikan halal termasuk pembuatannya.

Baca Juga: Wamenag optimistis Indonesia jadi peringkat pertama eksportir produk halal

Selain itu, dalam pengajuan sertifikasi halal pun akan dibuat lebih cepat. Aturan terbaru memutuskan pengajuan sertifikasi halal maksimal dilakukan dalam waktu 21 hari.

"Waktu 21 hari yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja itu akan mengubah banyak halnterkait penyelenggaraan sertifikasi halal," ungkap Mastuki.

Pada saat ini, masa berlaku sertifikasi halal juga ditetapkan selama 4 tahun. Kemudian setelah waktu 4 tahun, sertifikasi halal dapat diperpanjang kembali.

Mastuki juga menyebut perpanjangan sertifikasi halal diberi kemudahan. Bagi produk yang tidak mengalami perubahan dibuktikan dengan tanda tangan bermaterai akan langsung mendapatkan perpanjangan.

Sebagai informasi, saat ini BPJPH telah melayani 22.665 pendaftar dengan total 8.645 sertifikat untuk 106.646 produk. Sejak. Oktober 2019 lalu, sistem BPJPH mengklasifikasikan sebanyak 10.877 pelaku usaha mikro pendaftar atau 49,24% dan 4.855 pelaku usaha kecil pendaftar atau 21,98%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×