Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengklaim kontribusi rantai nilai halal (halal value chain) terhadap perekonomian nasional telah mencapai 27% dari produk domestik bruto (PDB) atau setara Rp 4.900 triliun. Di tengah kontribusi tersebut, BPJPH mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 1,38 triliun pada tahun 2027.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal mengatakan, penguatan ekosistem halal menjadi bagian dari prioritas nasional sekaligus instrumen untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
"Kontribusi Halal Value Chain terhadap PDB nasional sudah mencapai 27% atau sekitar Rp 4.900 triliun," ujar Haikal dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Rabu (10/6).
Menurut Haikal, tambahan anggaran Rp 1,38 triliun dibutuhkan untuk mendukung sejumlah program prioritas yang saat ini belum memiliki dukungan anggaran memadai. Salah satunya adalah Program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Kementerian Haji dan Umrah Usulkan Tambahan Anggaran Rp 1,83 Triliun untuk Tahun 2027
Ia mengungkapkan, anggaran Program Sehati pada pagu indikatif 2027 tercatat nol rupiah. Padahal program tersebut dinilai berperan penting dalam membantu UMKM memperoleh sertifikasi halal dan meningkatkan daya saing produk mereka.
"Kalau anggaran Sehati nol, UMKM akan kesulitan mendapatkan sertifikasi halal. Dampaknya mereka berpotensi kalah bersaing dengan produk impor yang sudah mengantongi sertifikat halal," katanya.
Selain untuk Program Sehati, tambahan anggaran akan digunakan untuk memperkuat pengawasan pelaku usaha menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal Oktober 2026.
Haikal menegaskan BPJPH tidak akan lagi mengusulkan penundaan kebijakan tersebut setelah proses implementasinya tertunda selama puluhan tahun.
"Kami tidak mau ditunda lagi. Wajib Halal Oktober 2026 harus berjalan," tegasnya.
BPJPH menyatakan strategi pengawasan akan dilakukan secara persuasif dan edukatif, dengan mengedepankan pembinaan kepada pelaku usaha agar memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Tambahan anggaran juga akan digunakan untuk mendukung operasional Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPJPH di daerah. Saat ini UPT telah hadir di 10 provinsi dan ditargetkan bertambah menjadi 25 provinsi pada 2027.
Di sisi layanan publik, BPJPH tengah menyiapkan sistem informasi halal berbasis digital bernama "Tanya Babe". Platform tersebut dirancang sebagai kanal informasi dan pengaduan masyarakat terkait layanan sertifikasi halal.
Dalam paparannya, Haikal menegaskan tugas BPJPH berlandaskan Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kebebasan masyarakat menjalankan ajaran agama, termasuk memperoleh kepastian kehalalan produk yang dikonsumsi.
Selain mendukung penguatan ekosistem halal nasional, BPJPH mengklaim program jaminan produk halal juga berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja.
Menurut Haikal, saat ini terdapat hampir 140.000 tenaga pendamping proses produk halal yang terlibat dalam program tersebut. BPJPH sendiri memperoleh pagu indikatif tahun 2027 sebesar Rp 327 miliar.
Dengan besaran anggaran tersebut, lembaga ini menilai ruang fiskal yang tersedia belum cukup untuk mendukung percepatan sertifikasi halal, pengawasan pelaku usaha, serta perluasan layanan halal di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Di Balik Perjalanan Haji, Ada Dokter Setia Mengawal Jemaah dari Awal hingga Pulang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













