Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan pihaknya mengakui kondisi para pekerja di Tanah Air terbilang cukup berat bila harus diwajibkan mengikuti iuran Tapera.
“Saat ini kita juga sangat memahami kondisi pekerja kita yang mungkin masih cukup berat kalau harus ada tambahan nabung lagi atau iuran untuk nabung lagi,” ujarnya saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (3/10).
Untuk itu, kata Heru, pihaknya juga bakal berhati-hati dan melihat kesiapan dari masing-masing segmen yang bakal diwajibkan untuk melakukan iuran tabungan perumahan ini. Menurutnya, BP Tapera juga terus melihat kondisi yang terjadi di Indonesia dan searah dengan kebijakan pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Tetap akan melihat kesiapan dari masing-masing segmen, tidak serta merta menerapkan, even tahun 2027 kita juga belum berani (untuk mengimplementasikan). Nanti kita inline ya dengan kebijakan pemerintahan mendatang,” ungkap Heru
Baca Juga: Wamenkeu Thomas: Merosotnya Jumlah Masyarakat Menengah Jadi PR Pemerintahan Baru
Heru mengakui, isu yang kemarin sempat menghebohkan publik terkait kewajiban iuran Tapera memang cukup sensitif, sehingga pihaknya masih sangat berhati-hati. Dia bilang, BP Tapera juga terus melakukan komunikasi dengan berbagai kalangan.
“Kita terus bangun komunikasi dengan expat, pengamat kebijakan publik, asosiasi pekerja, Apindo juga udah diskusi. Dengan teman-teman pekerja kita juga sudah komunikasi,” terangnya.
Di sisi lain, Heru menuturkan, saat ini Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahaan (FLPP) mayoritas atau sekitar 74% diakses oleh pekerja swasta maupun freelancer yang masuk pada kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Kalau konsesi Tapera ini bisa berjalan dengan kepesertaan yang lebih luas tentu kemampuan untuk bisa mengafirmasi pekerja swasta yang belum punya rumah tentu akan lebih tinggi lagi,” tutur Heru.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu sejumlah kalangan ramai-ramai menolah rencana pemerintah memungut iuran Tapera sebesar 3% dari upah pekerja.
Penarikan iuran itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No.25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Aturan ini mewajibkan pungutan iuran Tapera sebesar 3% dari upah bulanan pekerja, rinciannya pekerja membayar 2,5% dan pemberi kerja atau pengusaha membayar 0,5% dari upah bulanan pekerja. Adapun rencananya kewajiban iuran ini bakal diterapkan pada tahun 2027.
Baca Juga: Jumlah Kelas Menengah Diprediksi Turun 2% pada 2025
Selanjutnya: Rupiah Spot Ditutup Anjlok 1% ke Rp 15.429 Per Dolar AS, Paling Lemah di Asia
Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok (4/10) Hujan Lebat, Waspada Bencana di Provinsi Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News