Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Edy Can
JAKARTA. Wakil Direktur Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) sudah tepat. Menurutnya, keputusan itu sudah benar secara filosofis dan konseptual.
Komaidi menjelaskan, seharusnya kegiatan hulu migas seharusnya dijalankan lembaga yang berbentuk badan usaha. "Sedangkan BP migas hanya badan hukum milik negara (BHMN)," ucapnya, Selasa (13/11).
Dia bilang kewenangan dan pengawasan kontrak kerjasama migas harus dijalankan oleh institusi yang berorientasi usaha. Dalam hal ini, Komaidi bilang seharusnya Pertamina khususnya Pertamina Hulu Energi (PHE).
Komaidi berharap pemerintah harus segera merespon keputusan Mahkamah Konstitusi. Jika tidak, dia memperkirakan, ada ketidakpastian yang membahayakan kondisi migas nasional. "Sebagai solusi transisi, seluruh sumber daya yang ada di BP Migas seperti personil, data dan administrasi dapat digabungkan dulu di PHE," ujar Komaidi.
Setelah melewati masa transisi, Komaiadi mengatakan pemerintah harus meredefinisi peran, posisi dan restrukturisasi Pertamina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News