kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Bos Domba Mas Meninggal, Jaksa Stop Kasus


Senin, 19 Oktober 2009 / 10:51 WIB
Bos Domba Mas Meninggal, Jaksa Stop Kasus


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kasus kredit macet PT Cipta Graha Nusantara di Bank Mandiri. Soalnya, Susanto Liem, pemilik Domba Mas yang berstatus tersangka dan buron, meninggal dunia di Singapura.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, dengan kematian Susanto, Kejagung mencabut status tersangka dan buron atas paman Edison, Direktur Utama Cipta Graha, itu. Jadi, "Kasus sudah dihentikan," katanya, akhir pekan lalu.

Kejagung sudah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan alias SP3 atas kasus kredit macet yang merugikan negara Rp 160 miliar itu. "Kerugian negara sudah dikembalikan," ujar dia.

Kasus ini bermula dari kredit investasi yang diajukan Cipta Graha ke Bank Mandiri. Nilainya mencapai US$ 18,5 juta. Kredit itu untuk pengembangan usaha di bidang perhotelan. Tapi, ternyata Cipta Graha menggunakannya untuk membeli aset kredit PT Tahta Medan dan membangun Tiara Tower di Medan.

Nah, penggunaan kredit yang melenceng itu membuat beberapa petinggi Cipta Niaga dan Bank Mandiri masuk penjara. Maklum, sewaktu Kejagung menyidik kasus itu, jaksa menilai bahwa penyalahgunaan kredit yang tak sesuai proposal awal tersebut telah menyebabkan negara rugi.

Tiga petinggi Cipta Graha, yakni Direktur Utama Cipta Graha Edison, pengurus PT Tahta Medan Diman Ponijan, serta Komisaris Cipta Graha Saiful divonis masing-masing delapan tahun bui.

Nama Susanto disebut-sebut dalam sidang dengan terdakwa tiga petinggi Bank Mandiri, salah satunya ECW Neloe. Waktu itu, Edison bersaksi, ia memberikan kuasa pada pamannya Susanto untuk mengurus kredit ke Bank Mandiri. "Karena saya belum berpengalaman," kata dia di persidangan.

Dalam dakwaan Neloe cs, nama Susanto juga disebut. Susanto ikut menghadiri rapat di ruang EVP Coordinator Corporate and Goverment Bank Mandiri M. Sholeh Tasripan pada 16 Oktober 2002 lalu. Rapat itu membahas pengambilalihan Tahta Medan oleh Cipta Graha.

Kuasa hukum Susanto dan tiga terpidana Cipta Graha lainnya, Denny Kailimang, menyambut baik langkah kejaksaan yang mengeluarkan SP3, meski sebetulnya terlambat. "Seharusnya dari dulu. Kan, uangnya sudah dikembalikan," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×