kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Bos Colibri terancam hukuman enam tahun penjara


Rabu, 12 Juni 2013 / 18:39 WIB
Bos Colibri terancam hukuman enam tahun penjara
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif PPN DTP rumah diperpanjang, namun besarannya dikurangi.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Terdakwa kasus pencurian pula, Direktur Utama PT Colibri Networks, Nirmala Hiroo Bharwani alias H.B Naveen terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun lamanya. Atas perbuatannya itu, dia didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Didakwa dengan pasal 45 ayat 2 UU ITE jo 28 ayat 1 jo 55 ayat 1 KUHP dan UU Perlindungan konsumen Pasal 62 jo pasal 10 huruf A dan D," kata Jaksa Penuntut Umum, Arya Wicaksana, Rabu (12/6).

Dalam dakwaanya, Naveen telah melakukan pencurian pulsa dengan modus menyebarkan berita bohong melalui perjanjian kerjasama pesan premium dengan PT Telekomunikasi Seluler Tbk, (Telkomsel) dengan cara meregistrasi ke *933*933#. Selanjutnya, pelanggan mendapatkan layanan seperti nada sambung pribadi (NSP) dengan tarif Rp 3000 per 7 hari. Layangan ringtone dengan tarif Rp 2000 setiap 6 ringtone per bulan.
    
Atas perbuatannya itu, sekitar 6000 konsumen atau pelanggan pulsa mengalami kerugian mencapai Rp 19,8 miliar.

Pasal 45 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyebutkan 'Setiap orang yang memenuhi unsur dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) akan dipidana paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Selain itu, dalam pasal 28 ayat 1 disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Naveen juga didakwa melanggar Pasal 62 jo pasal 10 huruf a dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 55 KUHP. Dalam pasal ini disebutkan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara itu, John k. Azis kuasa hukum Nirmala menyebutkan pihaknya tidak mengajukan eksepsi menanggapi dakwaan jaksa. Pihaknya akan langsung akan masuk dalam pembuktian pokok perkara. "Tidak mengajukan eksepsi dalam dakwan walaupun itu mengada-ada. Kami tetap akan buktikan pak Naveen tidak bersalah," katanya.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Guzrizal ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa.

Kasus ini bermula setelah seorang karyawan swasta Mochammad Feri Kuntoro mengadukan 9133 ke Polda Metro Jaya pada Oktober 2011. Feri mengaku mengalami kerugian pemotongan pulsa mencapai Rp 150 ribu per bulan sejak Maret hingga Oktober 2011. Kerugian ini ditimbulkan karena 9133 memotong pulsanya Rp 2000 setelah mengirim pesan.

PT Colibri Network adalah perusahaan yang menyediakan jasa content provider kepada pelanggan telepon seluler dengan memegang lisensi nomor empat digit 9133. Modusnya, setelah pelanggan meregistrasi layanan content pada lisensinya, perusahaan ini mengirimkan pesan pendek premium berupa promosi dan langsung memotong pulsa pelanggannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×